Konten dari Pengguna

Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru untuk Para Penumpang

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru, Foto: Pixabay/Fuzz
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru, Foto: Pixabay/Fuzz

Kota Pontianak merupakan kota yang dilalui oleh garis khatulistiwa, sehingga pemerintah membangun Tugu Khatulistiwa di ibu kota Kalimantan Barat ini. Untuk mengunjunginya, Anda harus memenuhi sejumlah syarat naik pesawat ke pontianak terbaru di bawah ini.

Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru

Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru, Foto: Pixabay/StuBaileyPhoto

Berdasarkan situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, inilah sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para penumpang untuk menaiki pesawat ke Pontianak:

  1. Penumpang wajib menunjukkan tanda identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).

  2. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dengan minimum 2 dosis vaksin.

  3. Penumpang dewasa (17 tahun ke atas) yang baru divaksin 1 kali atau bahkan belum tervaksinasi COVID-19 sama sekali karena alasan medis tidak boleh terbang. Namun, jika penumpang tersebut harus bepergian untuk berobat, maka penumpang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

  4. Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun alias anak-anak wajib didampingi orang tua atau keluarga sedarah, yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

  5. Hasil tes COVID-19, baik PCR maupun antigen harus diterbitkan laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi dengan PeduliLindungi.

  6. Jika penumpang berangkat dari daerah tanpa fasilitas tes PCR maupun tes rapid, maka penumpang wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas terdekat yang menyatakan dirinya bebas dari gejala COVID-19, seperti demam dan influenza.

  7. Seluruh anggota ASN, TNI, dan Polri juga harus menunjukkan hasil tes negatif seperti para penumpang lainnya, kecuali di dalam keadaan darurat yang menyangkut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain sejumlah syarat di atas, para penumpang juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia. Selamat berlibur dan tetap waspada di mana pun dan kapan pun!(BRP)