Konten dari Pengguna

Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk ke Luar Negeri

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 Januari 2022 7:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk ke Luar Negeri. Sumber: unsplash.com/Iwan Shimko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk ke Luar Negeri. Sumber: unsplash.com/Iwan Shimko
ADVERTISEMENT
Pada masa pandemi COVID-19 ini, semua syarat dan peraturan perjalanan mengalami penyesuaian untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, termasuk syarat naik pesawat terbaru. Salah satu ketetapan yang mengatur syarat naik pesawat pada masa pandemi adalah Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Surat Edaran tersebut berisi petunjuk dan persyaratan untuk bepergian ke luar negeri. Apa saja syarat yang harus dipersiapkan penumpang untuk perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Ilustrasi Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk ke Luar Negeri. Sumber: unsplash.com/Phil Mosley

Persyaratan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi

Persyaratan perjalanan internasional pada masa pandemi diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebenarnya, telah ada ketentuan baru dan beberapa perubahan mengenai perjalanan dalam maupun luar negeri. Dilansir dari Kumparan Travel, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Berikut ini adalah beberapa perubahannya:
1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x24 jam Antigen.
ADVERTISEMENT
2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
3. Beberapa perubahan pada SE Internasional, antara lain adalah sebagai berikut:
a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021, dijumlah klausul baru, yaitu antara lain:
Ilustrasi Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk ke Luar Negeri. Sumber: unsplash.com/NeONBRAND
Itulah persyaratan naik pesawat ke luar negeri pada masa pandemi. Jika Anda akan melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan telah mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku dan sudah menginstal aplikasi PeduliLindungi di smartphone Anda. Selain itu, Anda harus melakukan karantina dulu setelah kembali dari perjalanan luar negeri.(IND)
ADVERTISEMENT