Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Naturalisasi untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
21 Oktober 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat membicarakan topik sepakbola Indonesia, khususnya saat membahas timnas, istilah naturalisasi pesepak bola sering terdengar. Sebenarnya, apa itu pengertian dan syarat naturalisasi?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, naturalisasi tidak hanya berlaku untuk atlet sepakbola. Naturalisasi boleh dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang negara Indonesia.
Syarat Naturalisasi Berdasarkan Undang-Undang Indonesia
Berdasarkan KBBI daring, kbbi.kemdikbud.go.id/entri/naturalisasi, arti naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan .
Sementara itu, menurut buku Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945, Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H (2010:312), naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
Proses naturalisasi dibagi menjadi dua jenis, yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Naturalisasi biasa dilakukan oleh orang asing melalui permohonan tertulis dan prosedur sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, naturalisasi istimewa diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau jasanya terhadap negara. Contohnya adalah pemain bola yang berbakat dan dirasa mampu mengharumkan nama Indonesia.
Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006. Berikut ini syarat naturalisasi Indoensia yang harus ditaati dan dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Syarat untuk naturalisasi yang disebutkan di atas hanya berlaku untuk naturalisasi biasa. Sedangkan untuk naturalisasi istimewa akan lebih longgar.
Syarat naturalisasi wajib dipenuhi oleh orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia . Jika sudah dinaturalisasi, maka orang tersebut wajib melepas kewarganegaraan asalnya. (SASH)