Konten dari Pengguna

Syarat Naturalisasi untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat naturalisasi. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat naturalisasi. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Saat membicarakan topik sepakbola Indonesia, khususnya saat membahas timnas, istilah naturalisasi pesepak bola sering terdengar. Sebenarnya, apa itu pengertian dan syarat naturalisasi?

Sebenarnya, naturalisasi tidak hanya berlaku untuk atlet sepakbola. Naturalisasi boleh dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang negara Indonesia.

Syarat Naturalisasi Berdasarkan Undang-Undang Indonesia

Ilustrasi syarat naturalisasi. Sumber: Unsplash/Jeffrey F. Lin

Berdasarkan KBBI daring, kbbi.kemdikbud.go.id/entri/naturalisasi, arti naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan .

Sementara itu, menurut buku Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945, Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H (2010:312), naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.

Proses naturalisasi dibagi menjadi dua jenis, yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Naturalisasi biasa dilakukan oleh orang asing melalui permohonan tertulis dan prosedur sesuai ketentuan.

Sementara itu, naturalisasi istimewa diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau jasanya terhadap negara. Contohnya adalah pemain bola yang berbakat dan dirasa mampu mengharumkan nama Indonesia.

Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006. Berikut ini syarat naturalisasi Indoensia yang harus ditaati dan dipenuhi.

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

  • Pada waktu pengajuan permohonan, orang yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat lima tahun berturut-turut dan paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat secara jasmani dan rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana satu tahun atau lebih.

  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan RI.

  • Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.

  • Bersedia membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Syarat untuk naturalisasi yang disebutkan di atas hanya berlaku untuk naturalisasi biasa. Sedangkan untuk naturalisasi istimewa akan lebih longgar.

Baca juga: 4 Hakikat PKN dan Tujuannya dalam Pembelajaran

Syarat naturalisasi wajib dipenuhi oleh orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Jika sudah dinaturalisasi, maka orang tersebut wajib melepas kewarganegaraan asalnya. (SASH)