Syarat Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Calon Mempelai

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan perlu ditunaikan dengan berbagai persiapan, mulai dari persiapan lahir maupun batin. Agar pernikahan yang dijalankan dapat dihukumi sah, tentu kedua calon mempelai perlu memenuhi beberapa hal penting untuk menuju pernikahan, salah satunya adalah syarat nikah. Berikut ini adalah syarat nikah dalam Islam yang perlu dipenuhi calon mempelai agar pernikahannya sah.
Syarat Nikah dalam Islam Agar Pernikahan Sah
Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang mempersatukan diri dalam ikatan janji suci pernikahan. Lebih jelas, definisi pernikahan ini juga disebutkan dalam buku Panduan Pernikahan Islami yang disusun oleh Yusuf Hidayat (2019:11) yang menyebutkan bahwa menikah merupakan proses diucapkannya akad secara mutlak oleh mempelai laki-laki dengan disaksikan oleh wali dari pihak mempelai perempuan dengan adanya dua orang saksi yang dapat dipercaya.
Menunaikan pernikahan juga menjadi salah satu perintah Allah yang disebutkan dalam ayat-ayat Alquran. Salah satu ayat yang menyebutkan tentang anjuran menikah disebutkan dalam surat An Nur ayat 32 berikut ini:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).
Untuk dapat melaksanakan pernikahan tentu kita perlu memenuhi sederet syarat nikah dalam Islam agar pernikahan yang ditunaikan menjadi sah. Berikut ini adalah syarat nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah:
Calon mempelai bukan mahram bagi satu sama lain atau bukan termasuk yang haram dikawini, baik itu dari saudara sepersusuan, nasab, dan lain sebagainya yang telah diatur dalam hukum mahram dalam Islam.
Calon mempelai memiliki identitas yang jelas mulai dari bibit, hingga bobotnya
Bagi calon mempelai wanita, terbebas dari halangan menikah seperti masih dalam masa idah atau masih berstatus istri orang.
Menunaikan pernikahan bukan atas dasar pemaksaan dan harus sesuai dengan kehendak satu sama lain.
Syarat nikah dalam Islam tersebut wajib dipenuhi kedua belah pihak calon mempelai agar pernikahan yang dilaksanakannya dapat menjadi pernikahan yang sah sehingga kedua calon mempelai mendapatkan pahala dari pernikahan yang ditunaikannya. (DAP)
