Syarat Nikah di KUA 2021 dan Prosedur yang Harus Dilakukan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mau menikah di rumah atau di KUA, Anda harus mengetahui syarat dan juga prosedur yang harus dipenuhi. Membicarakan pernikahan adalah hal yang membahagiakan. Karena untuk sampai ke jenjang pernikahan pastinya Anda telah melalui perjalanan menemukan pasangan hidup. Dan pastinya itu tidaklah mudah.
Menyiapkan acara nikah tentunya harus melibatkan kedua belah pihak, dan ini biasanya rentan terjadi perbedaan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda sudah membicarakan terlebih dulu dengan pasangan konsep pernikahan nanti seperti apa.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, untuk merayakan pernikahan pun serba terbatas. Ada protokol kesehatan yang mesti ditaati untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di masa ini, Anda harus pintar untuk mengelola bujet nikah agar bisa pas sesuai dengan konsep dan tidak perlu harus ngutang demi lancarnya acara.
Syarat nikah di KUA adalah hal utama yang mesti Anda tahu. Karena KUA merupakan lembaga yang menangani akad nikah dan yang mengeluarkan bukti sah-nya suatu pernikahan legal di mata hukum negara.
Syarat Nikah di KUA 2021 dan Prosedur yang Harus Dilakukan
Sekarang ini daftar nikah dilakukan secara online di simkah.kemenag.go.id. Setelah melakukan pendaftaran, Anda mesti siapkan persyaratan dokumen berikut ini yang dilansir dari website https://simkah.kemenag.go.id .
Siapkan :
• NIK Calon Suami
• NIK Calon Istri
• NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
• Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
• Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
• Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
• Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
• Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
• Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
• Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
• Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
• Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
• Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.
Demikian syarat nikah di KUA 2021 dan prosedur yang mesti Anda lalui. Semoga dalam mempersiapkan pernikahan, semuanya dilancarkan ya. (RAN)
