Syarat Nikah Mempelai Wanita yang Perlu Dipenuhi

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Inilah beberapa syarat nikah mempelai wanita yang perlu diketahui dan dipenuhi dalam persiapan pernikahan
Sebelum mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka kedua calon pengantin haruslah menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat nikah mempelai wanita ataupun pria.
Secara umum syarat nikah di KUA untuk mempelai wanita dan pria sendiri terbilang cukup banyak. Disamping itu, proses pendaftaran pernikahan itu sendiri juga cukup panjang karena memerlukan surat rekomendari dari tingkatan RT hingga KUA.
Oleh sebab itu, jika anda dan pasangan berniat untuk menikah dalam waktu dekat, maka syarat nikah tersebut haruslah segera dipersiapkan dan dilengkapi, agar calon mempelai bisa segera mendaftarkan pernikahannya pula.
Syarat Nikah Mempelai Wanita yang Perlu Disiapkan
Berdasarkan ketentuan PMA Nomor 20 Tahun 2019, berikut adalah beberapa dokumen administrasi sebagai syarat nikah mempelai perempuan dan pria yang wajib dipenuhi:
Pas foto calon mempelai ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pas foto calon mempelai ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Formulir N1 - Surat pengantar nikah (didapat dari kelurahan atau desa)
Formulir N3 - Surat persetujuan mempelai
Formulir N5 - Surat izin orangtua, jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
Fotokopi identitas diri (KTP) calon mempelai
Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai
Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai
Ijazah pendidikan terakhir calon mempelai
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, jika pernikahan dilangsungkan di wilayah luar tempat tinggal calon pengantin
Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
Surat izin komandan, jika calon pengantin TNI atau POLRI
Surat pengantar kematian, jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
- Calon suami atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun
- Izin poligami
Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Setelah mengetahui syarat nikah mempelai wanita dan pria yang wajib dipenuhi tadi, maka anda dan pasangan bisa langsung menyiapkan dokumen administrasi tadi agar bisa segera mendaftarkan pernikahan di KUA. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat. (HAI)
