Konten dari Pengguna

Syarat Partai Mencalonkan Presiden Menurut Undang-Undang Pemilu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/users/planet_fox-4691618/ - syarat partai mencalonkan presiden
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/users/planet_fox-4691618/ - syarat partai mencalonkan presiden

Pemilu presiden Indonesia tahun 2024 sudah semakin dekat, apa saja syarat partai mencalonkan presiden yang sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh KPU?

Syarat Partai Mencalonkan Presiden Menurut Undang-Undang Pemilu

Syarat partai mencalonkan presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang diselenggarakan secara serentak pada 2024 mendatang menggunakan landasan hasil Pemilu 2019 untuk menghitung perolehan suara atau kursi.

Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya. Syarat ini dikenal dengan sebutan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Bila melihat hasil pemilu 2019, saat ini, ada 575 kursi di parlemen, maka calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 20 persen atau 115 kursi milik partai politik di DPR RI.

Syarat Presiden dan Wakil Presiden

Mengutip dari Buku Pintar Pelajaran SD/MI 5 in 1, Tim Guru Indonesia, Drs. Joko Untoro, 2010, pemilu Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakilnya menurut undang-undang pemilu atau UU No.7 Tahun 2017, yaitu:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

  • Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.

  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.

  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

  • Terdaftar sebagai Pemilih.

  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

  • Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI dan

  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

Itu tadi penjelasan singkat mengenai Simak syarat partai mencalonkan presiden menurut Undang-undang Pemilu yaitu UU No.7 Tahun 2017. (DNR)