Konten dari Pengguna

Syarat Partai Mencalonkan Presiden Menurut Undang-Undang Pemilu

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 Oktober 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/users/planet_fox-4691618/ - syarat partai mencalonkan presiden
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/users/planet_fox-4691618/ - syarat partai mencalonkan presiden
ADVERTISEMENT
Pemilu presiden Indonesia tahun 2024 sudah semakin dekat, apa saja syarat partai mencalonkan presiden yang sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh KPU?
ADVERTISEMENT

Syarat Partai Mencalonkan Presiden Menurut Undang-Undang Pemilu

Syarat partai mencalonkan presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang diselenggarakan secara serentak pada 2024 mendatang menggunakan landasan hasil Pemilu 2019 untuk menghitung perolehan suara atau kursi.
Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya. Syarat ini dikenal dengan sebutan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Bila melihat hasil pemilu 2019, saat ini, ada 575 kursi di parlemen, maka calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 20 persen atau 115 kursi milik partai politik di DPR RI.
ADVERTISEMENT

Syarat Presiden dan Wakil Presiden

Mengutip dari Buku Pintar Pelajaran SD/MI 5 in 1, Tim Guru Indonesia, Drs. Joko Untoro, 2010, pemilu Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakilnya menurut undang-undang pemilu atau UU No.7 Tahun 2017, yaitu:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
ADVERTISEMENT
Itu tadi penjelasan singkat mengenai Simak syarat partai mencalonkan presiden menurut Undang-undang Pemilu yaitu UU No.7 Tahun 2017. (DNR)