Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pas Foto Nikah untuk Proses Administrasi Pernikahan
12 November 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat pas foto nikah ini penting diketahui untuk keperluan persiapan pernikahan. Pas foto untuk pernikahan adalah salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan calon pengantin saat mengurus dokumen pernikahan.
ADVERTISEMENT
Dalam proses administrasi pernikahan, pas foto biasanya digunakan untuk keperluan buku nikah, formulir pendaftaran, hingga kelengkapan berkas. Biasanya administrasi ini dilengkapi di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di kantor catatan sipil.
Syarat Pas Foto Nikah
Pasangan yang ingin menikah perlu mematuhi syarat pas foto nikah untuk pendaftaran pernikahan di KUA. Foto yang digunakan untuk buku nikah tidak boleh sembarangan.
Dikutip dari situs resmi sulsel.kemenag.go.id, ada beberapa persyaratan yang wajib diikuti.
1. Menggunakan Baju Formal
Sebelum melakukan pemotretan, calon pengantin perlu tahu untuk membuat foto buku nikah wajib menggunakan baju formal. Tidak harus menggunakan kebaya untuk wanita ataupun suit untuk laki-laki, tetapi diwajibkan menggunakan baju rapih.
Untuk wanita yang menggunakan hijab, perlu diperhatikan model hijab yang digunakan. Tidak boleh terlalu mencolok ataupun menutupi wajah. Gunakan hijab yang pas di wajah sehingga memperlihatkan bentuk telinga.
ADVERTISEMENT
2. Warna Baju
Warna baju untuk foto buku nikah memang tidak ada ketentuan dengan jelas apa yang harus digunakan. Namun, sebaiknya menggunakan warna pakaian selain warna biru agar tidak sama dengan warna background foto.
Baju warna putih banyak dipilih oleh para calon pengantin. Selain karena warna yang kontras dengan background foto, warna netral ini juga sering digunakan dalam acara formal
3. Latar Belakang Biru
Background foto untuk buku nikah telah diwajibkan menggunakan warna biru. Hal ini berdasarkan ketentuan dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada UU No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
4. Ukuran Foto
Kementerian Agama juga telah menentukan ukuran untuk foto buku nikah yang harus diserahkan pada KUA.
ADVERTISEMENT
5. Tampilan Foto
Foto buku nikah juga diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah. Tidak boleh menunduk ataupun melihat ke samping.
Untuk wanita yang tidak berhijab pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar memperlihatkan kedua telinga. Pastikan juga tidak ada rambut dan poni yang terurai ke depan. Sedangkan, potongan rambut laki-laki harus rapih dan tidak menggunakan poni.
Itulah syarat pas foto nikah yang penting diketahui untuk keperluan pernikahan . (Gin)