Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pembuatan Paspor Baru bagi Masyarakat Umum di Indonesia
13 Juli 2023 20:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap negara mempunyai syarat tersendiri bagi seseorang yang ingin membuat paspor, termasuk Indonesia. Jika tinggal di Indonesia dan merupakan warga negara Indonesia, artinya seseorang harus memenuhi syarat membuat paspor yang berlaku di negara Indonesia.
Syarat Pembuatan Paspor Baru di Indonesia
Dikutip dari laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, imigrasingurahrai.kemenkumham.go.id, berikut adalah persyaratan umum permohonan paspor Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Setiap orang perlu melengkapi kelima dokumen tersebut jika merupakan orang asing yang pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia dan pernah mengganti nama.
Jika bukan orang asing (warga negara Indonesia asli dari lahir) dan tidak pernah mengganti nama, artinya syarat pembuatan paspor baru yang perlu dipenuhi adalah poin nomor 1 sampai dengan nomor 3.
Laman tersebut juga menjelaskan bahwa semua dokumen wajib dibawa dan difotokopi dengan kertas A4 tanpa dipotong. Selain itu, setiap orang juga harus memastikan bahwa nama di E-KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah tertulis sama dan tidak disingkat.
Jenis-Jenis Paspor di Indonesia
Persyaratan di atas merupakan syarat untuk membuat paspor baru bagi masyarakat umum di Indonesia . Pasalnya, paspor di Indonesia mempunyai beberapa jenis. Tiga di antaranya adalah paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah penjelasan singkat dari tiga jenis paspor tersebut yang dikutip dari buku Tata Operasi Darat, Suwarno (2001: 98).
1. Paspor Biasa
Paspor biasa merupakan paspor yang pemerintah keluarkan bagi warga negaranya yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan pribadi.
2. Paspor Dinas
Paspor dinas merupakan paspor yang pemerintah keluarkan bagi warga negaranya yang memiliki maksud melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan melaksanakan tugas-tugas dari pemerintah, tetapi tidak sebagai diplomat.
3. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik merupakan paspor yang pemerintah keluarkan bagi warga negaranya yang memiliki maksud melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan melaksanakan tugas-tugas sebagai diplomat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa syarat pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum termasuk paspor biasa. Pasalnya, paspor tersebut diajukan oleh masyarakat umum untuk melakukan perjalanan luar negeri dengan tujuan pribadi. (AA)
ADVERTISEMENT