Syarat Pembuatan Paspor Baru bagi Masyarakat Umum di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus setiap warga negara miliki sebelum melakukan perjalanan antarnegara. Oleh sebab itu, setiap warga negara perlu mengetahui syarat pembuatan paspor baru.
Setiap negara mempunyai syarat tersendiri bagi seseorang yang ingin membuat paspor, termasuk Indonesia. Jika tinggal di Indonesia dan merupakan warga negara Indonesia, artinya seseorang harus memenuhi syarat membuat paspor yang berlaku di negara Indonesia.
Syarat Pembuatan Paspor Baru di Indonesia
Dikutip dari laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, imigrasingurahrai.kemenkumham.go.id, berikut adalah persyaratan umum permohonan paspor Republik Indonesia.
E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah.
Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama bagi seseorang yang telah mengganti nama.
Setiap orang perlu melengkapi kelima dokumen tersebut jika merupakan orang asing yang pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia dan pernah mengganti nama.
Jika bukan orang asing (warga negara Indonesia asli dari lahir) dan tidak pernah mengganti nama, artinya syarat pembuatan paspor baru yang perlu dipenuhi adalah poin nomor 1 sampai dengan nomor 3.
Laman tersebut juga menjelaskan bahwa semua dokumen wajib dibawa dan difotokopi dengan kertas A4 tanpa dipotong. Selain itu, setiap orang juga harus memastikan bahwa nama di E-KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah tertulis sama dan tidak disingkat.
Jenis-Jenis Paspor di Indonesia
Persyaratan di atas merupakan syarat untuk membuat paspor baru bagi masyarakat umum di Indonesia. Pasalnya, paspor di Indonesia mempunyai beberapa jenis. Tiga di antaranya adalah paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Berikut adalah penjelasan singkat dari tiga jenis paspor tersebut yang dikutip dari buku Tata Operasi Darat, Suwarno (2001: 98).
1. Paspor Biasa
Paspor biasa merupakan paspor yang pemerintah keluarkan bagi warga negaranya yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan pribadi.
2. Paspor Dinas
Paspor dinas merupakan paspor yang pemerintah keluarkan bagi warga negaranya yang memiliki maksud melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan melaksanakan tugas-tugas dari pemerintah, tetapi tidak sebagai diplomat.
3. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik merupakan paspor yang pemerintah keluarkan bagi warga negaranya yang memiliki maksud melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan melaksanakan tugas-tugas sebagai diplomat.
Baca juga: Syarat Donor Darah PMI dan Beragam Manfaatnya bagi Kesehatan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa syarat pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum termasuk paspor biasa. Pasalnya, paspor tersebut diajukan oleh masyarakat umum untuk melakukan perjalanan luar negeri dengan tujuan pribadi. (AA)
