Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pengukuhan PKP dan Cara Daftarnya
15 November 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita mengenal PKP atau Pengusaha Kena Pajak dalam dunia industri dan bisnis. Istilah ini diberikan kepada mereka yang mendapatkan hak dan kewajiban untuk melaksanakan pembayaran pajak dan harus dijalankan dengan baik. PKP ini merupakan wajib pajak perorangan atau suatu badan yang dilakukan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Thaun 2009. Meskipun ada undnag-undangnya, tidak semua bisnis dan industri dapat dikenakan pajak. Karena badan atau perorangan yang dapat dikenakan pajak itu harus memenuhi persyaratan yang ada. Apa saja syarat pengukuhan PKP? Bagaimana cara daftarnya?
ADVERTISEMENT
Ketahui syarat pengukuhan PKP dan cara daftarnya melalui ulasan berikut ini.
Syarat Pengukuhan PKP
Dikutip dari buku Hak dan Kewajiban dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia karya Muhammad Awal Satrio Nugroho & Bambang Teguh (2008: 25), inilah syarat yang harus dipenuhi dalam pengukuhan PKP:
ADVERTISEMENT
Pencabutan NPPKP
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dapat dicabut jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Cara Daftar PKP
Kamu bisa melakukan dengan cara mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
a) secara langsung;
b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat berkas disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak , tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai syarat pengukuhan PKP dan cara daftarnya. Untuk kamu yang memiliki bisnis atau industri dengan omzet yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak, maka wajib untuk membuat PKP.(umi)