Konten dari Pengguna

Syarat Pengukuhan PKP dan Cara Daftarnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Pengukuhan PKP dan Cara Daftarnya, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Pengukuhan PKP dan Cara Daftarnya, Foto: Unsplash.

Kita mengenal PKP atau Pengusaha Kena Pajak dalam dunia industri dan bisnis. Istilah ini diberikan kepada mereka yang mendapatkan hak dan kewajiban untuk melaksanakan pembayaran pajak dan harus dijalankan dengan baik. PKP ini merupakan wajib pajak perorangan atau suatu badan yang dilakukan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Thaun 2009. Meskipun ada undnag-undangnya, tidak semua bisnis dan industri dapat dikenakan pajak. Karena badan atau perorangan yang dapat dikenakan pajak itu harus memenuhi persyaratan yang ada. Apa saja syarat pengukuhan PKP? Bagaimana cara daftarnya?

Ketahui syarat pengukuhan PKP dan cara daftarnya melalui ulasan berikut ini.

Syarat Pengukuhan PKP

Syarat Pengukuhan PKP dan Cara Daftarnya, Foto: Unsplash.

Dikutip dari buku Hak dan Kewajiban dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia karya Muhammad Awal Satrio Nugroho & Bambang Teguh (2008: 25), inilah syarat yang harus dipenuhi dalam pengukuhan PKP:

  1. Mengisi formulir permohonan pengukuhan sebagai PKP sebagaimana yang pernah dilakukan ketika mengisi pendaftaran NPWP

  2. Dilengkapi lampiran-lampiran sebagaimana lampiran yang diperlukan pada pendaftaran NPWP

  3. Apabila data isian dan lampiran sudah lengkap, segera diserahkan kepada Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP). Setelah data diserahkan, akan dilakukan kunjungan petugas pajak (Seksi TUP) ke lokasi Wajib Pajak. Hal inilah yang membedakan dengan pendaftaran NPWP. Pada pendaftaran NPWP tidak diadakan kunjungan petugas pajak. Kunjungan ini bukan kunjungan dalam rangka pemeriksaan, tetapi dimaksudkan untuk menghindari adanya PKP fiktif. Oleh karena itu, jika petugas pajak bermaksud meminjam pembukuan dari Wajib Pajak sebaiknya tidak dilayani, karena memang buka pemeriksaan. Bilamana diperlukan Wajib Pajak dapat saja meminta petugas pajak menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP-3). Dalam waktu kurang lebih 3 (tiga) hari itu, akan diterbitkan NPPKP, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi WP.

Pencabutan NPPKP

Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dapat dicabut jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terjadinya penurunan omzet penjualan, sehingga omzet kurang dari Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah)

  2. Ada pemindahan usaha.

  3. Usaha tutup.

Cara Daftar PKP

Syarat Pengukuhan PKP dan Cara Daftarnya, Foto: Unsplash.

Kamu bisa melakukan dengan cara mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

  • Berkas disampaikan:

a) secara langsung;

b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat berkas disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.

  • Berkas diterima dan diteliti kelengkapan, setelah lengkap petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat

Demikianlah penjelasan mengenai syarat pengukuhan PKP dan cara daftarnya. Untuk kamu yang memiliki bisnis atau industri dengan omzet yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak, maka wajib untuk membuat PKP.(umi)