Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjang SIM Keliling dan Prosedurnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Mei 2025 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM Keliling   Sumber Unsplash/Bas Peperzak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM Keliling Sumber Unsplash/Bas Peperzak
ADVERTISEMENT
SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan Polri bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM. Syarat perpanjang SIM keliling perlu diketahui sebelum melakukan pengajuan permohonan.
ADVERTISEMENT
SIM kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi. Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Adib Bahari (2009:15), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi tertentu, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Syarat Perpanjang SIM Keliling bagi Masyarakat

Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM Keliling Sumber Unsplash/Andika Febrian
Meskipun SIM keliling lebih praktis dan mudah diakses, namun terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan dalam mengajukan permohonan perpanjang SIM. Syarat perpanjang SIM keliling bagi masyarakat adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Mengetahui Prosedur Perpanjang SIM Keliling

Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM Keliling Sumber Unsplash/Mansour Ehsani
Prosedur yang harus dilewati dalam mengajukan permohonan perpanjang SIM di SIM keliling adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat perpanjang SIM keliling cukup dengan membawa dua lembar fotokopi SIM dan KTP, yang disertai dengan aslinya. SIM baru akan diproses dengan cepat dan bisa langsung diambil oleh pemohon. (DK)