Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjang SIM Keliling dan Prosedurnya
12 Mei 2025 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan Polri bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM. Syarat perpanjang SIM keliling perlu diketahui sebelum melakukan pengajuan permohonan.
ADVERTISEMENT
SIM kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi. Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Adib Bahari (2009:15), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi tertentu, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Syarat Perpanjang SIM Keliling bagi Masyarakat
Meskipun SIM keliling lebih praktis dan mudah diakses, namun terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan dalam mengajukan permohonan perpanjang SIM. Syarat perpanjang SIM keliling bagi masyarakat adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengetahui Prosedur Perpanjang SIM Keliling
Prosedur yang harus dilewati dalam mengajukan permohonan perpanjang SIM di SIM keliling adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat perpanjang SIM keliling cukup dengan membawa dua lembar fotokopi SIM dan KTP, yang disertai dengan aslinya. SIM baru akan diproses dengan cepat dan bisa langsung diambil oleh pemohon. (DK)