Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Caranya, Pemilik Kendaraan Harus Tahu

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan wajib diketahui oleh para pemilik kendaraan. STNK merupakan dokumen legalitas yang membuktikan bahwa suatu kendaraan telah resmi terdaftar di pihak berwajib.
STNK memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang oleh pemilik kendaraan. Selain itu, ketahui juga bagaimana cara perpanjang STNK.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Tahunan
Mengutip dari Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Bahari (2009:31), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun dengan ketentuan setiap tahun dilakukan pengesahan di lembar surat STNK sebagai tanda membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK, ada syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat perpanjangan STNK 5 tahunan dan tahunan yang harus diketahui.
1. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Lampirkan KTP atau dokumen identitas lain sesuai dengan STNK
Bagi yang diwakilkan, lampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP
STNK
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kendaraan bermotor untuk dicek fisik.
2. Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Lampirkan KTP atau dokumen identitas lain sesuai dengan STNK
Bagi yang diwakilkan, lampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP
STNK
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak.
Cara Perpanjang STNK
Setelah mengetahui syaratnya, pemilik kendaraan juga harus memahami bagaimana cara perpanjang STNK. Berikut tata caranya.
1. Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Parkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan untuk dilakukan pengecekan fisik.
Ambil nomor antrean.
Petugas akan mengecek fisik, nomor rangka, dan mesin kendaraan.
Hasil cek fisik akan disahkan.
Pemohon menyelesaikan pembayaran formulir PNBP dan melengkapi formulir tersebut.
Mendaftar di customer service.
Ambil nomor antrean untuk perpanjang STNK.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas.
Lakukan pembayaran setelah dipanggil petugas.
Ambil STNK dan TNKB baru.
2. Cara Perpanjang STNK Tahunan
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
Registrasi sesuai dengan data yang diminta.
Verifikasi e-KTP dan foto wajah.
Aplikasi akan mengirim kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email.
Aktivasi link di email dan log in kembali.
Masukkan data kendaraan bermotor.
Klik ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’.
Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.
Masukkan data yang diminta.
Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK, Biaya, dan Cara Terbarunya 2024
Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan dan caranya tersebut bisa dicatat oleh pemilik kendaraan. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang diminta agar proses perpanjang STNK dapat berjalan lancar. (KRIS)
