Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Caranya, Pemilik Kendaraan Harus Tahu

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Januari 2025 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan. Sumber: Unsplash/Oli Woodman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan. Sumber: Unsplash/Oli Woodman
ADVERTISEMENT
Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan wajib diketahui oleh para pemilik kendaraan. STNK merupakan dokumen legalitas yang membuktikan bahwa suatu kendaraan telah resmi terdaftar di pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
STNK memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang oleh pemilik kendaraan. Selain itu, ketahui juga bagaimana cara perpanjang STNK.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Tahunan

Ilustrasi untuk Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan. Sumber: Unsplash/Cytonn Photography
Mengutip dari Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Bahari (2009:31), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun dengan ketentuan setiap tahun dilakukan pengesahan di lembar surat STNK sebagai tanda membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK, ada syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat perpanjangan STNK 5 tahunan dan tahunan yang harus diketahui.

1. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

ADVERTISEMENT

2. Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Cara Perpanjang STNK

Ilustrasi untuk Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan. Sumber: Pixabay/Pexels
Setelah mengetahui syaratnya, pemilik kendaraan juga harus memahami bagaimana cara perpanjang STNK. Berikut tata caranya.

1. Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

2. Cara Perpanjang STNK Tahunan

ADVERTISEMENT
Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan dan caranya tersebut bisa dicatat oleh pemilik kendaraan. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang diminta agar proses perpanjang STNK dapat berjalan lancar. (KRIS)