Konten dari Pengguna

Syarat PPG dalam Jabatan 2023 untuk Diperhatikan Para Guru

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat PPG dalam Jabatan 2023, Sumber: Unsplash/Ed Us
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat PPG dalam Jabatan 2023, Sumber: Unsplash/Ed Us

Dalam rangka meningkatkan kualitas guru, pemerintah menyelenggarakan PPG. Untuk mengikutinya, para guru harus memenuhi berbagai syarat PPG dalam jabatan 2023.

Dengan memenuhi syarat tersebut, para guru bisa menjalani kegiatan ini dengan lancar. Selain itu, syarat ini juga menjadi tolak ukur apakah guru-guru tersebut memenuhi kualifikasi atau tidak.

Syarat PPG dalam Jabatan 2023

Ilustrasi Syarat PPG dalam Jabatan 2023, Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Menurut laman Direktorat Pendidikan Profesi Guru, ppg. Kemdikbud.go.id, Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Hasil PPG dalam jabatan 2023 sendiri sudah diumumkan tanggal 5 Juli 2023. Namun bagi yang ingin mengetahui syarat PPG dalam Jabatan 2023, maka bisa memperhatikan berkas-berkas yang dibutuhkan berikut ini.

  1. Hasil pindai SK Pengangkatan Pertama sebagai guru baik asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota

  2. Hasil pindai ijazah sarjana atau diploma 4 baik asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir perguruan tinggi (surat penyetaraan dari Ditjen Dikti diperlukan apabila ijazah berasal dari perguruan tinggi di luar negeri)

  3. Hasil pindai pakta integritas yang bermaterai dan ditandatangani

  4. Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar terakhir baik asil atau fotokopi yang sudah dilegalisir kepala sekolah.

  5. Hasil pindai dokumen berdasarkan status kepegawaian guru, yaitu:

  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS baik asli atau sudah dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota

  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku sampai 31 Desember 2023 bagi guru PPPK baik asli atau sudah dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota

  • SK Pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non PNS di sekolah yang didirikan oleh masyarakat baik asli atau sudah dilegalisir ketua yayasan

  • SK Pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non PNS di sekolah negeri baik asli atau sudah dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal PPG Daljab 2023 dan Jawabannya

Perlu diketahui bahwa syarat PPG dalam Jabatan 2023 di atas hanya berlaku untuk guru dengan kategori B. Dengan demikian, guru dengan kategori A dan kepala sekolah perlu memenuhi syarat PPG dalam Jabatan yang berbeda. (LOV)