Konten dari Pengguna

Syarat PPG Prajabatan 2024 untuk Gelombang Ketiga

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat PPG Prajabatan 2024. Foto: Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat PPG Prajabatan 2024. Foto: Unsplash/Element5 Digital

PPG Prajabatan 2024 merupakan program yang dirancang untuk calon guru lulusan S1 atau D4. Untuk mengikutinya, terdapat beberapa syarat PPG Prajabatan 2024 yang perlu dipenuhi.

Dengan begitu, ketika PPG Prajabatan 2024 gelombang ketiga dibuka dapat segera bisa mendaftar. Sebab, setiap tahunnya program ini dilaksanakan sebanyak tiga kali. Artinya, gelombang ini menjadi yang terakhir dilaksanakan untuk tahun 2024.

Syarat PPG Prajabatan 2024

Ilustrasi syarat PPG Prajabatan 2024. Foto: Unsplash/Husniati Salma

Dikutip dari laman ppg.kemdikbud.go.id Pendidikan Profesi Guru bagi calon guru (Prajabatan) program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

Program ini diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Meskipun hingga saat ini belum diketahui mengenai pembukaan Gelombang 3, namun para peserta dapat mempersiapkan diri terutama syarat PPG Prajabatan 2024 berdasarkan Pengumuman Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Nomor: 1643/B/GT.00.05/2024.

  • Warga Negara Indonesia (WNI);

  • Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

  • Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

  • Menandatangani pakta integritas; dan

  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Tahapan PPG Prajabatan 2024

Ilustrasi syarat PPG Prajabatan 2024. Foto: Pexels/Christina Morillo

Untuk mendaftar PPG Prajabatan 2024, terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati, yakni:

1. Tahap I

Seleksi administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II

Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

3. Tahap III

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.

Baca Juga: Contoh Soal PPG Prajabatan dan Kunci Jawaban

Demikianlah penjelasan tentang syarat PPG Prajabatan 2024. Dengan begitu, ketika PPG Prajabatan Gelombang 3 2024 dibuka bisa langsung mendaftarnya setelah mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.(MZM)