Konten dari Pengguna

Syarat Qurban Agar Amalan Ibadah Anda Sah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat kurban. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat kurban. Sumber: Unsplash

Kurban pada dasarnya merupakan amalan sunnah yang dapat dikerjakan oleh umat muslim selama hari raya Haji yang terhitung sejak 10 Dzulhijjah hingga hari tasrik 13 Dzulhijjah. Adapun syarat qurban yang paling utama ialah dikerjakan olem umat muslim yang sudah baligh, berakal sehat, serta mampu secara finansial untuk membeli hewan kurban. Di samping itu, ibadah kurban tersebut juga harus dilaksanakan dengan niat yang ikhlas untuk mentaati perintah Allah SWT.

Selain syarat kurban yang sudah disebutkan tadi, maka adapula syarat lain yang harus dipahami dan dipenuhi umat dalam ibadah kurban. Adapun syarat yang dimaksudkan tersebut ialah syarat sah dalam memilih hewan kurban agar amalan ibadah umat muslim dapat diterima oleh Allah SWT dan mendatangkan balasan berupa pahala dari-Nya.

Syarat Qurban yang Harus Dipenuhi Umat Muslim

Dikutip dari Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019: 476), terdapat beberapa syarat pemilihan hewan qurban yang harus dipenuhi umat muslim agar ibadah kurbannya sah, yakni:

  • Jika ingin mengurbankan domba, maka pilih domba yang berumur dua tahun lebih atau sudah berganti giginya

  • Jika ingin mengurbankan kambing, maka pilih kambing yang berumur dua tahun lebih

  • Jika ingin mengurbankan unta, maka pilih unta yang berumur lima tahun lebih

  • Jika ingin mengurbankan sapi dan kerbau, maka pilih yang berumur dua tahun lebih

  • Hewan kurban yang dipilih harulah dalam keadaan sehat dan tidak cacat (rusak matanya, pincang, putus telinganya, putus ekornya, kurus tanpa lemak)

Dalam ketentuan kurban sendiri, setiap satu ekor domba dan kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang muslim saja. Sedangkan untuk satu ekor sapi, kerbau, dan unta diperuntukkan bagi 7 orang muslim sebagaimana isi hadist berikut:

“Dari Jabir, ‘Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Selain memenuhi syarat pemilihan hewan kurban yang tepat seperti anjuran Rasulullah SAW tadi, syarat qurban lain yang harus dipenuhi umat muslim agar ibadahnya sah ialah dengan menyengajakan atau meluruskan niat untuk berkurban di Idul Adha, serta menyembelih hewan tersebut setelah sholat Idul Adha ataupun hingga habis hari tasyrik di tanggal 13 Dzulhijjah. (HAI)