Konten dari Pengguna

Syarat Seseorang Mendapatkan Naturalisasi Istimewa oleh Presiden

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa, sumber foto Nick Agus Arya on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa, sumber foto Nick Agus Arya on Unsplash

Apa syarat bagi seseorang mendapat naturalisasi istimewa oleh Presiden? Berita tentang disahkannya Jordi Amat dan Sandy Walsh sebagai warga negara Indonesia banyak dibahas di media sosial. Keduanya adalah pesepakbola yang dulunya bukan warga negara Indonesia, akan tetapi melalui program naturalisasi maka keduanya sudah sah menjadi warga negara Indonesia dan berhak untuk membela tim nasional Indonesia di berbagai turnamen internasional.

Naturalisasi sendiri merupakan proses untuk menjadikan warga negara asing menjadi warga negara Indonesia dengan berbagai syarat dan ketentuan, pada artikel ini akan membahas mengenai syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah berjasa terhadap negara, berikut ulasannya lengkap.

Syarat Seseorang Mendapatkan Naturalisasi Istimewa oleh Presiden

Ilustrasi syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa, sumber foto Alliance Football Club on Unsplash

Mari kita mulai pembahasan dari pengertian naturalisasi, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Maryanto, (Penerbit Andi) dijelaskan bahwa pengertian naturalisasi adalah proses perubahan status dari warga negara asing menjadi warga negara suatu negara.

Di Indonesia sendiri naturalisasi dibagi menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Lalu apa perbedaannya? Mari kita lihat perbedaan dari kedua jenis naturalisasi tersebut.

Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilakukan atas permohonan seseorang untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

  2. Pada waktu pengajuan permohonan, orang yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat lima tahun berturut-turut dan paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

  3. Sehat secara jasmani dan rohani

  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana satu tahun atau lebih

  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan RI

  7. Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap

  8. Bersedia membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Sementara itu naturalisasi istimewa adalah proses peralihan kewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang karena dinilai telah berjasa kepada negara. Atau dengan kata lain syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah berjasa terhadap negara.

Hal tersebut didasarkan pada Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, dimana dijelaskan bahwa orang asing yang telah berjasa untuk Indonesia dapat diberikan kewarganegaraan RI oleh presiden dengan pertimbangan dari DPR.

Contoh naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan kepada olahragawan atau naturalisasi pesepakbola yang berjasa untuk Indonesia atau telah memiliki prestasi dan berpotensi untuk mengharumkan nama Indonesia. (WWN)