Syarat Shalat Jumat 40 Orang Wajib Dipenuhi atau Tidak? Ini Jawabannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
22 Januari 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat Shalat Jumat 40 Orang, Sumber Unsplash Masjid Pogung Raya
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Shalat Jumat 40 Orang, Sumber Unsplash Masjid Pogung Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa syarat shalat yang diketahui. Salah satunya adalah syarat shalat Jumat 40 orang.
ADVERTISEMENT
Namun, syarat ini kerap menuai perdebatan. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat mengenai syarat tersebut.

Perbedaan Pendapat tentang Syarat Shalat Jumat 40 Orang

Syarat Shalat Jumat 40 Orang, Sumber Unsplash Masjid Pogung Raya
Menurut buku Dirasah Islamiyah Kelas VII: SMP Nurul Huda, Al Mubdi’u, M.Pd, dkk (2022: 35), shalat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh kaum pria muslim dan sunnah bagi yang perempuan.
Shalat Jumat memiliki beberapa syarat. Misalnya adalah syarat shalat Jumat 40 orang. Ada pendapat yang menyatakan bahwa hal tersebut wajib dipenuhi. Namun, ada juga yang menyebutkan bahwa hal tersebut tak wajib dilakukan. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Pendapat yang Mewajibkan

Sebagian besar ulama mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan shalat Jumat didiriikan oleh minimal 40 orang. Hal ini sesuai perkataan Ka’ab bin Malik RA, yaitu:
ADVERTISEMENT

2. Pendapat yang Tidak Mewajibkan

Ulama mazhab Maliki menyatakan bahwa shalat Jumat tak harus dihadiri oleh 40 orang, namun cukup minimal 12 orang. Hal ini disebabkan oleh adanya hadits yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa minimal orang yang mengikuti shalat Jumat adalah satu makmum selain imam. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Surat Al Jumu’ah ayat 9 yang meneyrukan shalat dengan panggilan jamak. Jamak berarti dua orang.
Namun, ada sebagian ulama mazhab Hanafi lainnya memiliki pendapat berbeda. Hal ini disebabkan ulama-ulama tersebut menyatakan bahwa syarat shalat Jumat adalah minimal tiga orang makmum selain imam
Jadi, ada perbedaan pendapat mengenai syarat shalat Jumat 40 orang. Namun, Insyaallah semua pendapat sepakat bahwa shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. (LOV)