Konten dari Pengguna

Syarat-Syarat Konvensi, Pengertian, dan Sifatnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 Januari 2025 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Syarat-Syarat Konvensi. Sumber: Unsplash/Blaz Photo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Syarat-Syarat Konvensi. Sumber: Unsplash/Blaz Photo
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, konvensi merupakan kebiasaan atau tradisi dalam ketatanegaraan. Meskipun demikian, konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, syarat-syarat konvensi perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Agar lebih memahami konvensi, kenali sifat-sifat di dalamnya. Salah satu sifat konvensi di Indonesia adalah diterima oleh rakyat.

Pengertian dan Syarat-Syarat Konvensi

Ilustrasi untuk Syarat-Syarat Konvensi. Sumber: Unsplash/Thought Catalog
Dikutip dari Buku Ajar: Hukum Perjanjian Internasional, Malahayati (2014:10), menurut pengertian umum, istilah konvensi dapat disamakan dengan pengertian umum terminologi traktat. Konvensi juga berarti hukum dasar tidak tertulis yang memuat kebiasaan ketatanegaraan dalam suatu negara.
Meskipun merupakan kebiasaan, konvensi berbeda dengan adat kebiasaan karena konvensi tidak mengalami pengulangan. Selain itu, konvensi juga termasuk bagian konstitusi yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan.
Konvensi terbentuk dalam proses yang relatif lama. Adapun syarat-syarat konvensi adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Sifat Konvensi

Ilustrasi untuk Syarat-Syarat Konvensi. Sumber: Unsplash/Eliott Reyna
Konvensi lebih mudah dipahami dengan melihat sifatnya. Konvensi di Indonesia memiliki beberapa sifat sebagai berikut.

1. Sesuai atau Sejajar dengan UUD 1945

Salah satu sifat konvensi di Indonesia adalah berjalan sesuai atau sejajar dengan UUD 1945. Artinya, isi dari konvensi di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

2. Sebagai Pelengkap UUD 1945

Isi pasal dalam UUD 1945 tidak boleh diubah untuk menjaga kemurniannya. Apabila harus diubah, harus melalui referendum. Salah satu cara melestarikan UUD 1945 adalah dengan konvensi. Dengan demikian, aturan dasar dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.

3. Kebiasaan

Konvensi merupakan kebiasaan dalam ketatanegaraan. Konvensi di Indonesia merupakan kegiatan yang dilakukan secara berulang sehingga menjadi kebiasaan.

4. Tidak Tertulis dan Tidak Dapat Diadili

Sifat konvensi berikutnya adalah tidak tertulis dan tidak dapat diadili. Meskipun demikian, aturan dalam suatu konvensi tetap menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

5. Diterima Oleh Rakyat

Konvensi memiliki sifat tidak tertulis. Namun, konvensi tetap menjadi suatu aturan yang dapat diterima oleh rakyat. Rakyat dapat menerima suatu konvensi yang menghormati norma dan etika yang ada.
Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan suatu negara. Terdapat syarat-syarat konvensi yang harus dipenuhi, salah satunya harus ada preseden yang muncul berkali-kali. (KRIS)