Syarat-Syarat Konvensi, Pengertian, dan Sifatnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara sederhana, konvensi merupakan kebiasaan atau tradisi dalam ketatanegaraan. Meskipun demikian, konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, syarat-syarat konvensi perlu diperhatikan.
Agar lebih memahami konvensi, kenali sifat-sifat di dalamnya. Salah satu sifat konvensi di Indonesia adalah diterima oleh rakyat.
Pengertian dan Syarat-Syarat Konvensi
Dikutip dari Buku Ajar: Hukum Perjanjian Internasional, Malahayati (2014:10), menurut pengertian umum, istilah konvensi dapat disamakan dengan pengertian umum terminologi traktat. Konvensi juga berarti hukum dasar tidak tertulis yang memuat kebiasaan ketatanegaraan dalam suatu negara.
Meskipun merupakan kebiasaan, konvensi berbeda dengan adat kebiasaan karena konvensi tidak mengalami pengulangan. Selain itu, konvensi juga termasuk bagian konstitusi yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan.
Konvensi terbentuk dalam proses yang relatif lama. Adapun syarat-syarat konvensi adalah sebagai berikut.
Harus ada preseden yang muncul berkali-kali
Preseden muncul karena adanya sebab yang secara umum dapat dimengerti atau diterima
Preseden tersebut muncul karena kondisi politik yang ada.
Sifat Konvensi
Konvensi lebih mudah dipahami dengan melihat sifatnya. Konvensi di Indonesia memiliki beberapa sifat sebagai berikut.
1. Sesuai atau Sejajar dengan UUD 1945
Salah satu sifat konvensi di Indonesia adalah berjalan sesuai atau sejajar dengan UUD 1945. Artinya, isi dari konvensi di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.
2. Sebagai Pelengkap UUD 1945
Isi pasal dalam UUD 1945 tidak boleh diubah untuk menjaga kemurniannya. Apabila harus diubah, harus melalui referendum. Salah satu cara melestarikan UUD 1945 adalah dengan konvensi. Dengan demikian, aturan dasar dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Kebiasaan
Konvensi merupakan kebiasaan dalam ketatanegaraan. Konvensi di Indonesia merupakan kegiatan yang dilakukan secara berulang sehingga menjadi kebiasaan.
4. Tidak Tertulis dan Tidak Dapat Diadili
Sifat konvensi berikutnya adalah tidak tertulis dan tidak dapat diadili. Meskipun demikian, aturan dalam suatu konvensi tetap menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku.
5. Diterima Oleh Rakyat
Konvensi memiliki sifat tidak tertulis. Namun, konvensi tetap menjadi suatu aturan yang dapat diterima oleh rakyat. Rakyat dapat menerima suatu konvensi yang menghormati norma dan etika yang ada.
Baca juga: Salah Satu Tujuan Perubahan UUD 1945 yang Dilakukan Bangsa Indonesia
Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan suatu negara. Terdapat syarat-syarat konvensi yang harus dipenuhi, salah satunya harus ada preseden yang muncul berkali-kali. (KRIS)
