Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025, Calon Pegawai Perlu Tahu

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru sampai baru ini, pemerintah menetapkan program pegawai pemerintah baru, yaitu PPPK Paruh Waktu. Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 perlu diketahui bila ingin menjadi salah satu pegawainya.
Berbeda dengan pegawai pemerintah pada umumnya, PPPK Paruh Waktu diangkat dari tanpa mengikuti seleksi khusus. Sistem kerjanya pun berbeda
Jadwal dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah mengumumkan program PPPK Paruh Waktu. Program ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan instansi dengan menyesuaikan anggarannya.
Jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung saat ini. Berikut jadwal tersebut lengkap dengan tahapan PPPK Paruh Waktu 2025:
7 sampai 20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintahan
21 sampai 30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
22 Agustus sampai 1 September 2025: Pengumuman formasi serta alokasi kebutuhan
23 Agustus sampai 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup oleh calon PPPK Paruh Waktu
23 Agustus sampai 20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk ke Badan Kepegawaian Negara
23 Agustus sampai 30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh Badan Kepegawaian Negara
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Pemerintah Lainnya
Setidiaknya, ada tiga perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan pegawai pemerintah lainnya. Berikut ketiga perbedaan tersebut.
1. Jam Kerja
Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam sehari. Hal ini berbeda dengan jam kerja pegawai pemerintah yang mencapai 8 jam sehari.
2. Gaji
Gaji yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu juga berbeda dengan pegawai pemerintah lainnya. Besarannya disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.
3. Kriteria
Alih-alih mengikuti seleksi khusus, PPPK Paruh Waktu berasal dari pegawai dengan kriteria berikut:
Non-ASN yang sudah aktif bekerja selama minimal dua tahun terakhir meski belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara
Non-ASN yang sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara serta pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus
Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh penempatan
Lulusan PPG yang sudah dicatat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Baca juga: Link Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Cara, dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Itulah jadwal dan tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 dan perbedaannya dengan pegawai pemerintah lain. Informasi ini bisa dibagikan ke calon pegawai yang berminat lainnya. (LOV)
