Konten dari Pengguna

Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025, Calon Pegawai Perlu Tahu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025. Sumber Unsplash ThisisEngineering
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025. Sumber Unsplash ThisisEngineering

Baru sampai baru ini, pemerintah menetapkan program pegawai pemerintah baru, yaitu PPPK Paruh Waktu. Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 perlu diketahui bila ingin menjadi salah satu pegawainya.

Berbeda dengan pegawai pemerintah pada umumnya, PPPK Paruh Waktu diangkat dari tanpa mengikuti seleksi khusus. Sistem kerjanya pun berbeda

Jadwal dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025, Sumber Unsplash Christin Hume

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah mengumumkan program PPPK Paruh Waktu. Program ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan instansi dengan menyesuaikan anggarannya.

Jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung saat ini. Berikut jadwal tersebut lengkap dengan tahapan PPPK Paruh Waktu 2025:

  • 7 sampai 20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintahan

  • 21 sampai 30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  • 22 Agustus sampai 1 September 2025: Pengumuman formasi serta alokasi kebutuhan

  • 23 Agustus sampai 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup oleh calon PPPK Paruh Waktu

  • 23 Agustus sampai 20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk ke Badan Kepegawaian Negara

  • 23 Agustus sampai 30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh Badan Kepegawaian Negara

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Pemerintah Lainnya

Ilustrasi Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025, Sumber Unsplash Nordwood Themes

Setidiaknya, ada tiga perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan pegawai pemerintah lainnya. Berikut ketiga perbedaan tersebut.

1. Jam Kerja

Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam sehari. Hal ini berbeda dengan jam kerja pegawai pemerintah yang mencapai 8 jam sehari.

2. Gaji

Gaji yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu juga berbeda dengan pegawai pemerintah lainnya. Besarannya disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

3. Kriteria

Alih-alih mengikuti seleksi khusus, PPPK Paruh Waktu berasal dari pegawai dengan kriteria berikut:

  • Non-ASN yang sudah aktif bekerja selama minimal dua tahun terakhir meski belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara

  • Non-ASN yang sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara serta pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus

  • Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh penempatan

  • Lulusan PPG yang sudah dicatat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Baca juga: Link Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Cara, dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Itulah jadwal dan tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 dan perbedaannya dengan pegawai pemerintah lain. Informasi ini bisa dibagikan ke calon pegawai yang berminat lainnya. (LOV)