Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Tanda Pangkat Polisi untuk Tamtama, Bintara, dan Perwira
16 Desember 2021 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan umum serta membantu melayani dan mengayomi masyarakat luas. Berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, pangkat kepolisian di Indonesia terbagi menjadi 3 kategori, yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira. Untuk dapat mengenali kategori-kategori tersebut, maka kita bisa membedakan pangkat tersebut berdasarkan tanda pangkat polisi di masing-masing seragamnya.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya POLRI memiliki tanda kepangkatan yang sama dengan jajaran TNI. Namun sejak diterbitkannya Keputusan Kapolri Nomor Pol:Skep/1259/x/2000 tertanggal 3 Oktober 2000, maka kepolisian RI mulai menggunakan tanda kepangkatannya tersendiri. Adapun tanda pangkat polisi untuk Tamtama, Bintara, dan Perwira akan memiliki simbol yang berbeda-beda pada atribut seragam dinas anggota kepolisian terkait.
Tanda Pangkat Polisi dari Terendah hingga Tertinggi
Jika anda belum tahu bagaimana cara mengenali pangkat kepolisian Indonesia, maka tanda pangkat polisi dari taraf terendah hingga tertinggi berikut ini perlu anda cermati dengan baik:
Taraf TAMATAMA
ADVERTISEMENT
Taraf BINTARA
Taraf Perwira Pertama
ADVERTISEMENT
Taraf Perwira Menengah
Taraf Perwira Tinggi
Itulah informasi tentang tanda pangkat polisi yang digunakan sebagai tanda pengenal kepangkatan kepolisian dari taraf Tamtama hingga Perwira. Semoga ulasan singkat tadi dapat bermanfaat! (HAI)