Tanggal Gajian PNS dan Besaran yang Didapatkan untuk Tahun 2024

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran CPNS 2024 sudah berlangsung. Banyak orang bertanya tentang serba-serbi PNS. Salah satunya adalah tanggal gajian PNS tanggal berapa?
Selain itu, besaran gaji yang didapatkan juga sering membuat penasar. Hal ini tak terlepas dari banyaknya masyarakat Indonesia yang ingin menjadi seorang PNS. Sebab, menjadi seorang PNS memberikan jaminan hingga hari tua bahkan setelah pensiun.
Gajian PNS Tanggal Berapa?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah Pasal 7, dijelaskan bahwa gaji akan diberikan pada hari pertama setiap bulan.
Artinya, jawaban dari pertanyaan gajian PNS tanggal berapa adalah pada setiap tanggal 1 setiap bulannya. Namun, jika pada tanggal 1 merupakan hari libur atau tanggal merah, maka gaji akan diberikan pada tanggal berikutnya di hari kerja.
Meski tanggal gajian didapatkan pada tanggal 1 setiap bulannya, berbeda halnya dengan tunjangan. Sebab, setiap instansi memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing.
Besaran Gaji PNS 2024
Pada tanggal 26 Januari kemarin, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS. Besaran gaji yang didapatkan yang dikutip dari laman bkn.go.id yakni:
1. Golongan I
Golongan I/a: Rp1.685.700-Rp2.522.600, naik dari Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan I/b: Rp1.840.800-Rp2.670.700 naik dari Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan I/c: Rp1.918.700-Rp2.783.700 naik dari Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan I/d: Rp1.999.900-Rp2.901.400 naik dari Rp1.851.800-Rp2.686.500
2. Golongan II
Golongan II/a: Rp2.184.000-Rp3.643.400 naik dari Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan II/b: Rp2.385.000-Rp3.797.500 naik dari Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan II/c: Rp2.485.900-Rp3.958.200 naik dari Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan II/d: Rp2.591.100-Rp4.125.600 naik dari Rp2.399.200-Rp3.820.000
3. Golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700-Rp4.575.200 naik dari Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan III/b: Rp2.903.600-Rp4.768.800 naik dari Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan III/c: Rp3.026.400-Rp4.970.500 naik dari Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan III/d: Rp3.154.400-Rp5.180.700 naik dari Rp2.920.800-Rp4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.287.800-Rp5.399.900 naik dari Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IV/b: Rp3.426.900-Rp5.628.300 naik dari Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IV/c: Rp3.571.900-Rp5.866.400 naik dari Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IV/d: Rp3.723.000-Rp6.114.500 naik dari Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IV/e: Rp3.880.400-Rp6.373.200 naik dari Rp3.593.100-Rp5.901.200
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024, Cara Membuat Akun, dan Jadwal Pendaftaran
Itulah informasi tentang gajian PNS tanggal berapa dan besaran yang didapatkan berdasarkan peraturan terbaru untuk tahun 2024. Setelah mengetahuinya, tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi PNS?(MZM)
