Konten dari Pengguna

Tanggal Gajian PNS dan Besaran yang Didapatkan untuk Tahun 2024

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tanggal gajian PNS tanggal berapa. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanggal gajian PNS tanggal berapa. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Pendaftaran CPNS 2024 sudah berlangsung. Banyak orang bertanya tentang serba-serbi PNS. Salah satunya adalah tanggal gajian PNS tanggal berapa?

Selain itu, besaran gaji yang didapatkan juga sering membuat penasar. Hal ini tak terlepas dari banyaknya masyarakat Indonesia yang ingin menjadi seorang PNS. Sebab, menjadi seorang PNS memberikan jaminan hingga hari tua bahkan setelah pensiun.

Gajian PNS Tanggal Berapa?

Ilustrasi tanggal gajian PNS tanggal berapa. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah Pasal 7, dijelaskan bahwa gaji akan diberikan pada hari pertama setiap bulan.

Artinya, jawaban dari pertanyaan gajian PNS tanggal berapa adalah pada setiap tanggal 1 setiap bulannya. Namun, jika pada tanggal 1 merupakan hari libur atau tanggal merah, maka gaji akan diberikan pada tanggal berikutnya di hari kerja.

Meski tanggal gajian didapatkan pada tanggal 1 setiap bulannya, berbeda halnya dengan tunjangan. Sebab, setiap instansi memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing.

Besaran Gaji PNS 2024

Ilustrasi tanggal gajian PNS tanggal berapa. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Pada tanggal 26 Januari kemarin, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS. Besaran gaji yang didapatkan yang dikutip dari laman bkn.go.id yakni:

1. Golongan I

  • Golongan I/a: Rp1.685.700-Rp2.522.600, naik dari Rp1.560.800-Rp2.335.800

  • Golongan I/b: Rp1.840.800-Rp2.670.700 naik dari Rp1.704.500-Rp2.472.900

  • Golongan I/c: Rp1.918.700-Rp2.783.700 naik dari Rp1.776.600-Rp2.577.500

  • Golongan I/d: Rp1.999.900-Rp2.901.400 naik dari Rp1.851.800-Rp2.686.500

2. Golongan II

  • Golongan II/a: Rp2.184.000-Rp3.643.400 naik dari Rp2.022.200-Rp3.373.600

  • Golongan II/b: Rp2.385.000-Rp3.797.500 naik dari Rp2.208.400-Rp3.516.300

  • Golongan II/c: Rp2.485.900-Rp3.958.200 naik dari Rp2.301.800-Rp3.665.000

  • Golongan II/d: Rp2.591.100-Rp4.125.600 naik dari Rp2.399.200-Rp3.820.000

3. Golongan III

  • Golongan III/a: Rp2.785.700-Rp4.575.200 naik dari Rp2.579.400-Rp4.236.400

  • Golongan III/b: Rp2.903.600-Rp4.768.800 naik dari Rp2.688.500-Rp4.415.600

  • Golongan III/c: Rp3.026.400-Rp4.970.500 naik dari Rp2.802.300-Rp4.602.400

  • Golongan III/d: Rp3.154.400-Rp5.180.700 naik dari Rp2.920.800-Rp4.797.000

4. Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800-Rp5.399.900 naik dari Rp3.044.300-Rp5.000.000

  • Golongan IV/b: Rp3.426.900-Rp5.628.300 naik dari Rp3.173.100-Rp5.211.500

  • Golongan IV/c: Rp3.571.900-Rp5.866.400 naik dari Rp3.307.300-Rp5.431.900

  • Golongan IV/d: Rp3.723.000-Rp6.114.500 naik dari Rp3.447.200-Rp5.661.700

  • Golongan IV/e: Rp3.880.400-Rp6.373.200 naik dari Rp3.593.100-Rp5.901.200

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024, Cara Membuat Akun, dan Jadwal Pendaftaran

Itulah informasi tentang gajian PNS tanggal berapa dan besaran yang didapatkan berdasarkan peraturan terbaru untuk tahun 2024. Setelah mengetahuinya, tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi PNS?(MZM)