Tarif Tol Cibitung-Cilincing 2025 untuk Semua Golongan Kendaraan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tarif tol Cibitung-Cilincing 2025 harus diketahui oleh orang yang berencana menggunakan ruas jalan tol ini. Tol Cibitung-Cilincing adalah salah satu bagian dari Jaringan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 2).
Jalan tol hadir dengan tujuan untuk meningkatkan konektivitas antara sejumlah tempat. Untuk menggunakan jalan tol, pengguna harus membayar tarif sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.
Informasi Tarif Tol Cibitung-Cilincing 2025
Mengutip dari Buku Putih Kajian Infrastruktur Indonesia: Departemen Kajian dan Aksi Strategis Himpunan Mahasiswa Sipil ITB 2018, Arviandi (2019:47), jalan tol berfungsi memperlancar lalu lintas dengan cara mempersingkat jarak tempuh dan waktu.
Seperti yang telah disebutkan, pengguna harus membayar tarif tol sesuai dengan golongan kendaraannya. Berikut ini adalah informasi tarif tol Cibitung-Cilincing 2025 untuk semua golongan kendaraan.
1. Rute Cibitung-Gabus
Golongan I: Rp25.500
Golongan II: Rp38.000
Golongan III: Rp38.000
Golongan IV: Rp50.500
Golongan V: Rp50.000
2. Rute Cibitung-Telaga Asih
Golongan I: Rp5.500
Golongan II: Rp8.000
Golongan III: Rp8.000
Golongan IV: Rp10.500
Golongan V: Rp10.500
3. Rute Cibitung-Tarumajaya
Golongan I: Rp54.000
Golongan II: Rp81.000
Golongan III: Rp81.000
Golongan IV: Rp107.500
Golongan V: Rp107.500
4. Rute Telaga Asih-Gabus
Golongan I: Rp20.000
Golongan II: Rp30.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp40.000
Golongan V: Rp40.000
5. Rute Gabus-Tarumajaya
Golongan I: Rp28.500
Golongan II: Rp43.000
Golongan III: Rp43.000
Golongan IV: Rp57.000
Golongan V: Rp57.000
6. Rute Telaga Asih-Tarumajaya
Golongan I: Rp48.500
Golongan II: Rp73.000
Golongan III: Rp73.000
Golongan IV: Rp97.000
Golongan V: Rp97.000
Tarif tol tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan.
Golongan Kendaraan yang Bisa Melintas di Jalan Tol
Berkendara di jalan tol dapat membuat perjalanan menjadi lebih singkat. Meskipun demikian, tidak semua kendaraan boleh masuk ke ruas jalan tol. Berikut ini adalah golongan kendaraan yang bisa melintas di jalan tol.
Golongan I: jenis kendaraan sedan, pick up atau truk kecil, jip, dan bus
Golongan II: jenis kendaraan truk besar dengan dua gandar
Golongan III: jenis kendaraan truk besar dengan tiga gandar
Golongan IV: jenis kendaraan truk besar dengan empat gandar
Golongan V: jenis kendaraan truk besar dengan lima gandar.
Baca juga: Tarif Tol Cipali 2025 Terbaru di Semua Gerbang yang Perlu Pengendara Tahu
Informasi tarif tol Cibitung-Cilincing 2025 untuk semua golongan kendaraan tersebut dapat dijadikan acuan bagi pengguna jalan tol. Pastikan saldo e-Toll cukup untuk membayar tarif tol. (KRIS)
