Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Tarif Tol Kayu Agung-Lampung 2025 untuk Kendaraan Golongan I - V
25 Januari 2025 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendaraan golongan I merupakan jenis kendaraan sehari-hari, seperti sedan, jip, pick up, dan bus. Adapun tarif tol paling mahal untuk Kayu Agung-Lampung adalah kendaraan golongan V (truk lima gandar).
Tarif Tol Kayu Agung-Lampung 2025 untuk Berbagai Golongan Kendaraan
Kayu Agung dan Lampung merupakan dua wilayah di Pulau Sumatra yang telah terhubung dengan jalan tol. Keberadaan jalan tol Kayu Agung-Lampung membuat masyarakat sekitar lebih mudah dalam melakukan mobilitas, khususnya perjalanan darat.
Dikutip dari buku berjudul Buku Putih Kajian Infrastruktur Indonesia: Departemen Kajian dan Aksi Strategis Himpunan Mahasiswa Sipil ITB 2018, Arviandi (2019: 47), jalan tol berfungsi untuk memperlancar lalu lintas dengan cara mempersingkat jarak tempuh dan waktu.
Perjalanan dari Kayu Agung menuju Lampung dengan menggunakan jalan tol hanya sekitar 2,5 – 3 jam dengan jarak 184 km. Durasi tersebut jauh berbeda jika menggunakan Jalan Lintas Sumatra (tanpa tol) yang mencapai 4 – 5 jam dengan jarak 213 km.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia dapat menikmati perjalanan Kayu Agung-Lampung secara lebih cepat dan dekat melalui tol dengan membayar sesuai tarif yang berlaku. Berikut adalah daftar tarif tol Kayu Agung-Lampung 2025 untuk berbagai golongan kendaraan .
A. Golongan I
Kendaraan golongan I mencakup sedan, jip, pick up, dan bus. Tarif untuk kendaraan golongan I adalah Rp50.000.
B. Golongan II
Kendaraan golongan II mencakup setiap truk dengan dua gandar yang biasanya digunakan untuk keperluan komersial. Tarif untuk kendaraan golongan II adalah Rp75.000.
C. Golongan III
Kendaraan golongan III mencakup setiap truk dengan tiga gandar. Tarif untuk kendaraan golongan III adalah Rp75.000.
D. Golongan IV
Kendaraan golongan IV mencakup setiap truk dengan empat gandar yang biasa digunakan untuk angkutan barang berat. Tarif untuk kendaraan golongan IV adalah Rp100.000.
ADVERTISEMENT
E. Golongan V
Kendaraan golongan V mencakup setiap truk dengan lima gandar yang biasa digunakan untuk mengangkut muatan dengan kapasitas maksimum. Tarif untuk kendaraan golongan V adalah Rp100.000.
Jadi, tarif tol Kayu Agung-Lampung 2025 berkisar antara Rp50.000 sampai dengan Rp100.000. Kisaran harga tersebut mengacu pada jenis kendaraan yang melintas, yaitu golongan I, II, III, IV, atau V. (AA)