Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Adopsi Anak di Panti Asuhan dan Biaya yang Dikeluarkan
28 Juni 2022 0:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Memiliki anak adalah impian bagi sebagian besar orang tua. Namun, sayangnya tidak semua orang berkesempatan untuk mendapatkan posisi tersebut. Oleh karena itu, mengadopsi anak dinilai sebagai salah satu alternatif untuk merasakan posisi menjadi orang tua. Tata cara adopsi anak perlu diperhatikan karena prosedur yang harus dilakukan juga sangat panjang. Salah satu lembaga yang menjadi tempat bernaungnya anak-anak adalah panti asuhan. Lalu, bagaimana cara mengadopsi anak di lembaga tersebut? Agar mengetahuinya, simak pemaparannya lebih lanjut di artikel ini.
ADVERTISEMENT
Cara Adopsi Anak di Panti Asuhan
Mengutip buku Hukum Mengadopsi Anak oleh Muftisany (2021), adopsi anak merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang memiliki rezeki yang lebih untuk mengasuh dan merawat anak yang bukan darah dagingnya. Berikut adalah tata cara mengadopsi anak yang perlu diikuti oleh para calon orang tua:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
• KK, KTP, dan surat nikah
• Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
• SKCK dari kepolisian
• Surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dibuat oleh Dokter Ahli Kandungan untuk calon ibu yang divonis tidak bisa mengandung anak.
• Surat keterangan pendapatan dari tempat bekerja
• Surat pernyataan tertulis tujuan mengadopsi anak
• Surat Persetujuan dari keluarga calon orang tua
ADVERTISEMENT
2. Melakukan Uji Kelayakan Orangtua Angkat
Usai menyerahkan dokumen yang dibutuhkan pada Dinas Sosial setempat, Anda perlu melakukan uji kalayakan untuk menjadi orang tua angkat. Fase ini dilaksanakan oleh pekerja sosial yang mendapat wewenang melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat.
3. Mengasuh Anak Sementara
Tahap yang berikutnya adalah calon orang tua akan melalui fase mengasuh anak dari panti asuhan dalam jangka waktu sementara. Proses ini dilakukan selama enam bulan dengan catatan harus memberi laporan secara intensif.
4. Penerimaan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
Jika penilaian dinyatakan positif, maka Dinas Sosial akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemensos untuk diterima oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak.
5. Pengadilan
Setelah mendapat Surat Keputusan Menteri Sosial, calon orang tua perlu mengajukan Permohonan Penetapan dari Pengadilan Negeri. Kemudian, Anda akan memperoleh surat Penetapan Pengadilan yang perlu disampaikan kembali ke Kementrian Sosial untuk pencatatan.
ADVERTISEMENT
Itulah serangkaian proses yang perlu dilakukan untuk adopsi anak dari panti asuhan. Adapun biaya adopsi anak adalah gratis alias tidak dikenakan pembayaran selama proses regulasi berlangsung. (DLA)