Tata Cara dan Syarat Daftar Ulang SMA 2023

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siswa yang dinyatakan diterima sebagai peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) wajib melakukan pencatatan kembali atau daftar ulang. Secara umum, ada beberapa syarat daftar ulang SMA 2023 yang harus dipenuhi.
Bila calon peserta didik tidak melakukan pencatatan kembali atau daftar ulang sampai pada batas waktu tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.
Tata Cara dan Syarat Daftar Ulang SMA
Ada dua tata cara untuk pencatatan kembali atau daftar ulang calon peserta didik pada SMA. Tata caranya adalah sebagai berikut:
Mengunjungi situs masing-masing SMA yang dituju, kemudian mengisi data secara online pada situs sekolah tersebut.
Membawa berkas fisik langsung ke SMA yang dituju setelah data online sudah terisi dengan lengkap.
Kedua cara di atas tergantung kebijakan SMA yang dipilih. Bisa saja SMA menerapkan kedua tata cara tersebut harus dilakukan atau cukup salah satu saja.
Mengambil contoh dari surat keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 04 Juli 2023 Nomor 1301/KEPKA/2023, tentang Penetapan Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Pemenuhan Daya Tampung SMA Negeri dan SMK Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024, ketentuan pengumpulan berkas daftar ulang adalah sebagai berikut:
Pada saat pengumpulan berkas, diwajibkan melaksanakan memakai seragam SMP dan bersepatu. Dokumen yang harus dikumpulkan sebagai syarat daftar ulang SMA 2023 adalah sebagai berikut:
Formulir Daftar Ulang PPDB
Bukti Pendaftaran PPDB (Hasil dari akun PPDB Calon Siswa)
Surat Pernyataan Bebas Narkoba (Bermaterai Rp10.000,-)
Surat Pernyataan keaslian data oleh Orang Tua/Wali
Surat Pernyataan Patuh Tata Tertib oleh Peserta Didik Baru (Bermaterai Rp10.000,-)
Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
Fotokopi Ijazah SD (1 lembar)
Ijazah Asli SMP (1 lembar)
Fotokopi Akta Lahir Peserta Didik (1 lembar)
Fotokopi KTP Ayah (1 lembar)
Fotokopi KTP Ibu (1 lembar)
Fotokopi KTP Wali, jika memiliki (1 lembar)
Fotokopi PKH (jika memiliki)
Fotokopi KKS (jika memiliki)
Fotokopi KPS (jika memiliki)
Fotokopi KIP (jika memiliki)
Fotokopi BPJS Peserta didik (jika memiliki)
Printout screenshot data siswa dari website nisn.data.kemdikbud.go.id
Foto berwarna menggunakan seragam 3x4 sebanyak 6 lembar (hasil foto studio)
Baca Juga: Syarat Daftar Ulang PPDB SMA 2023 bagi Peserta Didik Baru
Demikian informasi syarat daftar ulang SMA 2023. Selamat menyiapkan berkas yang diperlukan.
(ARD)
