Tata Cara dan Syarat Membuat SKCK Polsek Terdekat

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 Juli 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Membuat SKCK. (Foto: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat SKCK. (Foto: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang berisi keterangan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK biasanya diperlukan untuk beberapa kepentingan, seperti mendaftar beasiswa tertentu atau melamar kerja, khususnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat datang ke Polres setempat yang sesuai dengan alamat tempat tinggal yang terlampir pada KTP.
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat SKCK Polsek

Dikutip dari buku Kualitas Pelayanan akan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat yang ditulis oleh Dr. H. Nashar (2020: 112), ketika ingin membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa syarat surat atau berkas terlebih dahulu dari rumah. Berikut syarat surat atau berkas yang harus kamu lengkapi:

Tata Cara Membuat SKCK Polsek

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK. (Foto: https://pixabay.com/id/)
Setelah mengetahui syarat surat atau berkas apa saja yang harus kamu lengkapi, berikut tata cara membuat SKCK di Polres setempat yang perlu kamu pahami:
ADVERTISEMENT
SKCK menjadi salah satu berkas yang diperlukan untuk beberapa kepentingan. Itulah tata cara dan syarat membuat SKCK Polres yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)