Konten dari Pengguna

Tata Cara Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP, sumber gambar: Unsplash/Husniai Salma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP, sumber gambar: Unsplash/Husniai Salma

Tata cara entry nilai rapor oleh kepala sekolah SMP perlu dipahami dengan cermat. Mengingat, ini adalah salah satu tahapan yang krusial dan perlu dilalui bagi peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.

Entry nilai rapor diperlukan agar peserta dapat memperoleh PIN Pendaftaran PPDB. Hal ini juga mencakup dengan entry dan verifikasi nilai rapor.

Panduan Cara Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP

Ilustrasi Cara Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP, sumber gambar: Unsplash/Ben White

Mengutip buku Sistem informasi Sekolah oleh Sata, dkk (2015), entry nilai rapor adalah usaha memasukkan dan mengumumkan nilai yang menjadi hasil proses pembelajaran siswa ke dalam sistem informasi akademik yang sudah disediakan. Adapun cara entry nilai rapor oleh kepala sekolah SMP yakni sebagai berikut:

  1. Jalankan Aplikasi Nilai Sekolah.

  2. Masukkan User ID dan password yang diberikan oleh koordinator.

  3. Gunakan biodata online.

  4. Klik menu Isi Data.

  5. Pilih menu Nilai Sekolah

  6. Masuk ke Propinsi>Rayon>Sekolahnya.

  7. Pilih Semester.

  8. Jika sudah muncul kolom nilai, masukkan nilai sekolah yang sesuai dengan NIS.

Ketentuan Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP

Ilustrasi Cara Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP, sumber gambar: Unsplash/Aleandro Casmilla

Ada sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi dalam menginput nilai rapor. Beberapa ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Nilai yang dientri merupakan nilai rapor yang sudah final atau nilai yang tercantum dalam buku rapor dan nilai ujian sekolah yang dilakukan sebelum Ujian Nasional.

  2. Nilai teori kompetensi dan praktik kompetensi merupakan nilai murni ujian.

  3. Nilai yang dientrikan berada pada rentang angka 0,00 sampai 10,00. Jika nilai

  4. Dalam skala 100, maka dibagi 10 terlebih dahulu untuk dijadikan skala 10.

  5. Nilai yang dientrikan memakai tanda '.' (titik) untuk desimal.

  6. Nilai berdasarkan Nomor Induk Siswa (NIS) harus mengacu pada DNT dan Kartu Ujian yang telah dibagikan kepada siswa.

  7. Penginputan nilai ke software dilakukan oleh Sekolah/Rayon/Propinsi.

  8. Isi cetakan nilai merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah.

  9. Jika terdapat perbedaan antara isi nilai antara file dengan cetakan, maka yang berlaku adalah isian nilai pada hasil cetakan yang telah ditandatangani dan distempel oleh sekolah.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengolah Hasil Asesmen Menjadi Nilai Rapor Kurikulum Merdeka?

Cara entry nilai rapor oleh kepala sekolah SMP yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan. Dengan begitu, diharapkan dapat memudahkan proses penginputan nilai rapor siswa. (DLA)