Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Pengambilan Keputusan sesuai Sila Keempat Pancasila
18 Februari 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pancasila merupakan ideologi bangsa yang setiap nilai-nilai dalam kelima silanya harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak terkecuali nilai-nilai pada sila keempat. Adapun cara pengambilan keputusan sesuai sila keempat Pancasila adalah melalui musyawarah.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat Indonesia, musyawarah merupakan kegiatan yang sudah tidak asing lagi karena kerap dilakukan dalam berbagai kesempatan. Meski begitu, mayoritas orang beranggapan bahwa sila keempat hanya berkaitan dengan musyawarah. Padahal sebenarnya, nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila lebih daripada itu.
Cara Pengambilan Keputusan sesuai Sila Keempat Pancasila
Mengutip dari buku Sikat Habis Semua Soal US/M SD/MI 2016, Dinda Lestari dan Zahra (2015:181), cara pengambilan keputusan sesuai sila keempat Pancasila adalah melalui musyawarah.
Melalui kegiatan musyawarah, maka masyarakat bisa mencapai mufakat dengan diliputi oleh semangat kekeluargaan. Seperti yang diketahui bahwa musyawarah adalah ciri khas bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara bersama-sama.
Hal ini karena masyarakat Indonesia begitu menjunjung tinggi persamaan derajat manusia. Maka dari itu, pendapat yang dikemukakan oleh setiap orang harus dihargai.
ADVERTISEMENT
Adapun musyawarah ini dilakukan dengan cara saling bertukar pendapat terhadap topik permasalahan tertentu. Biasanya, dalam musyawarah, akan muncul berbagai pendapat dari orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Meski begitu, masing-masing orang akan mendengarkan pendapat orang lain. Tentu saja sesi tukar pendapat dalam musyawarah harus dilakukan dengan semangat kekeluargaan. Artinya, ketika tukar pendapat, setiap orang harus tetap memperhatikan tata kesopanan ketika bermusyawarah.
Nantinya, keputusan yang diambil dalam musyawarah akan diambil berdasarkan pada mufakat. Jadi, bukan dari suara terbanyak ataupun paksaan pihak tertentu. Adapun arti dari mufakat adalah disetujuinya sebuah pendapat oleh semua pihak yang terlibat dalam musyawarah tanpa adanya paksaan tertentu.
Dalam penentuan mufakat, sudah pasti harus tetap memperhatikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, mufakat juga harus menyesuaikan moral keagamaan dan juga nilai keadilan dalam masyarakat. Jadi, hasil musyawarah akan menjadi kesepakatan bersama apabila mufakat telah dicapai.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa dipahami bahwa cara pengambilan keputusan sesuai sila keempat Pancasila adalah melalui musyawarah. Semoga bermanfaat. (Anne)