Tawaf Wada: Tawaf yang Dilakukan Pertama Kali Hendak Meninggalkan Masjidil Haram

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada pelaksanaan ibadah haji, ada banyak rukun ibadah yang mesti dilaksanakan oleh para jemaah haji. Salah satu rukun ibadah haji itu adalah tawaf, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad. Dan, tawaf yang dilakukan ketika pertama kali hendak meninggalkan masjidil haram dinamakan thawaf wada atau tawaf perpisahan.
Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima. Setiap muslim yang mampu (secara materi maupun fisik) diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Minimal, satu kali dalam seumur hidup melaksanakan ibadah haji. Di tahun 2025 ini, ibadah haji sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2025, dan puncaknya berlangsung pada tanggal 9 Juni 2025.
Tawaf yang Dilakukan Ketika Pertama Kali Hendak Meninggalkan Masjidil Haram Dinamakan Thawaf Wada atau Perpisahan
Dalam melaksanakan ibadah haji, rukun-rukunnya meliputi:
Niat ihram.
Wukuf di Arafah.
Tawaf.
Sai.
Tahalul (memotong rambut).
Tertib (melakukan rukun haji dengan urutan yang benar).
Tawaf adalah kegiatan jemaah haji mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad. Jika, ada jemaah haji yang dengan sengaja meninggalkan tawaf, ibadah hajinya dianggap tidak sah dan diharuskan membayar denda atau dam.
Ada tiga jenis tawaf yang biasa dilaksanakan saat haji yaitu Tawaf Qudum, Tawaf Ifadhah, dan Tawaf Wada yaitu tawaf yang dilakukan ketika pertama kali hendak meninggalkan Masjidil Haram, sebagai penghargaan kepada Baitullah.
Syarat sah Melaksanakan Tawaf
Suci dari hadas dan najis.
Menutup aurat.
Niat.
Mulai tawaf dari Hajar Aswad
Menempatkan Kabah di sebelah kiri
Mensejajarkan pundak kiri saat di Hajar Aswad
Menyempurnakan tujuh putaran.
Baca Juga: Jenis Tawaf yang Dilakukan pada Saat Tiba di Mekah
Tawaf yang dilakukan ketika pertama kali hendak meninggalkan masjidil haram dinamakan thawaf wada atau tawaf perpisahan. Dalam pelaksanaan ibadah haji, tawaf wada wajib dilaksanakan, tidak bisa ditinggalkan, karena akan terkena denda atau dam. (IJS)
