Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
9 Januari 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024, sumber foto (Arnaud Jaegers) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024, sumber foto (Arnaud Jaegers) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilu akan diselenggarakan pada tahun 2024. Masyarakat perlu mengetahui teknis pemungutan suara pemilu 2024, terutama panitia yang bertugas untuk mempersiapkan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 tidak akan mengalami penundaan. Bahkan, jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah dipersiapkan sedemikian rupa sejak tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
KPU telah membuka tahapan Pemilu 2024 secara resmi sejak 14 Juni 2022. Hal tersebut diumumkan oleh Hasyim Asy'ari, Ketua KPU. Seluruh jadwal dan tahap penyelenggaraan Pemilu 2024 tercatat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Agar lebih paham mengenai alur pelaksanaannya, simak penjelasan di artikel ini.

Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Ilustrasi Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024, sumber foto (Bisma Mahendra) by unsplash.com
Mengutip buku Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggaraan Pemilu oleh Saleh (2022), pemilu diselenggarakan dengan berpedoman pada sas luber jurdil dan demokratis. Hal ini diterapkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Dikutip dari situs resmi Bawaslu, berikut adalah jadwal dan tahapan persiapan pemungutan suara 2024 yang telah ditentukan:
ADVERTISEMENT
• Penyusunan peraturan KPU : 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih :14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
• Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu : 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
• Penetapan peserta pemilu : 14 Desember 2022
• Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan : 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
• Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden : 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
• Pencalonan Anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi : 24 April 2023 - 25 November 2023
• Pencalonan Anggota DPD : 6 Desember 2022 - 25 November 2023
• Masa kampanye : 28 November 2023 - 10 Februari 2024
ADVERTISEMENT
• Masa tenang : 11 - 13 Februari 2024
• Pemungutan suara : 14 Februari 2024
• Penghitungan suara : 14 s.d. 15 Februari 2024
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
• Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan : 3 hari setelah KPU mendapat surat pemberitahuan dari MK
• Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu : paling lambat 3 hari pasca putusan MK
• Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden : 20 Oktober 2024
• Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD : 1 Oktober 2024
• Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi : Kondisional
Tahapan pemilu 2024 yang disebutkan di atas perlu dipahami agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar. Adapun alat dan bahan pemilu yang perlu dipersiapkan oleh panitia berupa kotak suara, tinta, surat suara, bilik pemungutan suara, segel, alat pencoblos pilihan, dan TPS. (DLA)
ADVERTISEMENT