Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Jawabannya untuk Perusahaan
11 Maret 2025 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada jawaban menarik yang perlu diketahui untuk pertanyaan tersebut. Jawaban tersebut patut dipahami oleh perusahaan agar bisa memberikan hak para pekerja dengan baik.
THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Jawabannya
Menurut buku Executive Compensation Management, Yussy Santoso dan Ronny R (2016: 33), THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pendapatan kerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Masih dalam halaman yang sama dijelaskan bahwa bentuk THR ini bisa berupa uang atau barang lain. Pemberiannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan
Hari raya keagamaan yang dimaksud akan disesuaikan dengan agama para pekerja. Jadi bagi para pekerja beragama Islam, THR akan dibayarkan menjelang Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Lantas, THR maksimal dibayarkan kapan? Hari ini pada tanggal 11 Maret 2025, Menteri Ketenagakerjaan telah memerintahkan seluruh perusahaan membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, THR tak boleh dicicil sehingga harus dibayar penuh.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga memerintahkan agar perusahaan mengikuti aturan dalam pembayaran THR ini. Nantinya, edaran dari Menteri Ketenagakerjaan akan dirilis demi mendukung kelancaran pembayaran THR ini.
Perhitungan THR
Ada dua cara perhitungan THR yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kedua cara ini dibedakan berdasarkan masa kerja. Berikut penjelasannya.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bila pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka THR sebesar satu bulan gaji wajib dibayarkan. Gaji tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap bersifat rutin, serta bonus reguler.
ADVERTISEMENT
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bila pekerja bekerja kurang dari 12 bulan, maka rumur proporsional bisa digunakan untuk menghitung THR, yakni:
Jadi, THR maksimal dibayarkan kapan? Jawabannaya adalah tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, yaitu Idulfitri. Ketentuan di atas perlu diterapkan perusahaan untuk membayar THR tersebut. (LOV)