Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang oleh Agama Islam
18 April 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam! Seperti yang diketahui, agama Islam memiliki aturan dalam mengatur berbagai urusan dunia dan akhirat.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga berlaku pada pernikahan yang dianggap sebagai salah satu ibadah paling sakral dalam hidup. Oleh karena itu, setiap muslim perlu melakukan pernikahan yang sesuai syariat dan menghindari tiga macam pernikahan yang dilarang agama Islam.
Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang oleh Agama Islam
Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam! Simak pemaparannya di bawah ini.
1. Nikah asy Syighar
Mengutip buku Ensiklopedia Hadis Sahih, Muh. Shidiq Hasan Khan (2009), nikah syighar merupakan pernikahan yang terjadi saat wali menikahkan gadis yang dirawatnya kepada pria dengan syarat dia menikahkannya juga dengan gadis yang dirawatnya.
Pernikahan tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudari untuk dijadikan istri masing-masing tanpa disertai mahar.
ADVERTISEMENT
Pernikahan ini dinilai sebagai perniakhan jahiliyyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai islami. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut.
2. Nikah Muhallil
Nikah muhallil marak terjadi di kalangan masyarakat dengan tujuan untuk menghalalkan pernikahan yang lain. Maksudnya, pernikahan tersebut hanya digunakan sebagai perantara saja.
ADVERTISEMENT
Pernikahan ini seolah-olah menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Sebuah riwayat yang mengisahkan tentang nikah muhallil, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah merupakan pernikahan sementara atau kontrak yang disepakati antara pria dan wanita. Pernikahan ini juga dilarang karena bertentangan dengan konsep pernikahan yang dianggap sebagai ikatan suci seumur hidup.
Baca juga: 5 Hikmah Pernikahan dalam Islam
Demikian ulasan singkat untuk menjawab pertanyaan jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Dengan mengetahui macam-macam pernikahan yang dilarang tersebut, maka umat muslim dapat menghindarinya agar tidak mendapat dosa. (DLA)
ADVERTISEMENT