Konten dari Pengguna

Tingkatan Pangkat Polisi dari Tamtama sampai Perwira dan Kewajiban Pokoknya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masjid. Sumber Zukiman Mohamad-Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Masjid. Sumber Zukiman Mohamad-Pexels.com

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polisi adalah badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Sesuai dengan judulnya, artikel kali ini akan membahas mengenai tingkatan pangkat polisi serta kewajiban pokok polisi. Mari simak pembahasannya, di sini!

Kewajiban atau Tugas Pokok Polisi

Rudy Cahya Kurniawan (2020: 3) dalam bukunya yang berjudul “Pelaksanaan Tugas Polri di Era Perubahan” menjelaskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun fungsi polisi yang tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, yaitu:

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu ada pula penjelasan tentang tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002. Pasal tersebut berbunyi,

Kepolisian Negara RI bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggarakannya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Setelah memahami tugas polisi, Berita Terkini mengajak Anda untuk mengenal tingkatan pangkat polisi. Berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.

Polisi. Foto Aprilandika Hendra/kumparan-kumparanNEWS

Tingkatan Pangkat Polisi

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, ada tiga golongan kepangkatan Polri. Adapun pangkat terendah dan tertinggi, yakni:

  1. Tamtama

  2. Bintara

  3. Perwira

Setiap golongan kepangkatan Polri tersebut memiliki nama pangkat yang berbeda-beda. Adapun nama tingkatan pangkat polisi yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Tamtama

  • Tamtama: Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, hingga Bhayangkara Kepala.

  • Tamtama Kepala: Ajun Brigadir Dua, Ajun Brigadir Satu, hingga Ajun Brigadir Polisi.

2. Bintara

  • Bintara: Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, hingga Brigadir Polisi Kepala.

  • Bintara Tinggi: Ajun Inspektur Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Satu.

3. Perwira

  • Perwira Pertama: Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, hingga Ajun Komisaris Polisi.

  • Perwira Menengah: Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, hingga Komisaris Besar Polisi.

  • Perwira Tinggi: Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, hingga Jendral Polisi.

Jadi, sekarang sudah paham tentang tugas dan tingkatan pangkat polisi, ya! Terus ikuti Berita Terkini untuk mendapatkan beragam informasi menarik lainnya. (AA)