Tugas Lembaga Legislatif dalam Pemerintahan Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu tugas lembaga legislatif adalah membuat dan merumuskan UUD. Lembaga legislatif adalah salah satu hasil dari sistem pembagian kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Selain lembaga legislatif, ada pula lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Secara garis besar, lembaga legislatif merupakan lembaga yang mempunyai tugas serta wewenang dalam membuat dan merumuskan UUD di suatu negara. Lembaga legislatif juga termasuk lembaga legislator yang dilakukan oleh DPD, DPR, maupun MPR. Agar semakin paham dengan tugas lembaga legislatif, simak pemaparan di artikel ini.
Tugas Lembaga Legislatif
Mengutip buku Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD NKI 1945 oleh Patrialis Akbar (2022), lembaga legislatif di Indonesia adalah DPR, DPD, dan MPR. Adapun tugas lembaga legislatif dalam pemerintahan yaitu sebagai berikut:
1. Tugas DPD
Mengajukan rancangan UUD yang berkaitan dengan otonomi daerah dan menjadi pengawas dalam pelaksanaannya.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.
Memberikan pertimbangan kepada kepala Presiden terkait RUU APBN.
Memantau hasil keuangan negara dari BPK.
2. Tugas DPR
Memiliki kekuasaan dalam pembentukan UUD.
Memberikan persetujuan kepada Presiden yang berkaitan dengan peraturan pemerintah yang telah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai pengganti UU.
Memberikan persetujuan kepada Presiden dalam memutuskan perang, damai, dan persetujuan dalam membuat perjanjian dengan negara lain.
Memberikan hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain.
Bertugas untuk memberi amnesti dan abolis rancangan UU APBN.
Memilih anggota BPK langsung.
Memberi izin kepada calon Hakim Agung yang telah diluluskan oleh Komisi Yuridis.
Bertugas dalam mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
Memberi persetujuan kepada Presiden terkait pengangkatan dan persetujuan terkait pemberhentian anggota yudisial.
3. Tugas MPR
Mengubah dan menetapkan UUD.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Bertanggung jawab dalam mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
Tugas dan wewenang lembaga legislatif harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan begitu, diharapkan roda pemerintahan Indonesia dapat berjalan dengan baik dan benar. (DLA)
