Konten dari Pengguna

Tugas Tambahan yang Diberikan kepada Anda pada PMM

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM, sumber: unsplash/HusniatiSalma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM, sumber: unsplash/HusniatiSalma

Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM? PPM atau Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah platform yang digagas untuk mendukung kinerja guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.

Pada PMM, terdapat beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan oleh guru. Contohnya, seperti Belajar, Mengajar, dan Berkarya. Memahami tugas tambahan pada PMM sangat penting agar dapat mengimplementasikannya sesuai aturan.

Apa Tugas Tambahan Anda yang Diberikan kepada Anda pada PMM?

Ilustrasi Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM, sumber: pexels/AlenaDarmel

Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM? Tugas tambahan adalah salah satu tahap dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Mengutip website pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, macam-macam tugas tambahan tersebut antara lain:

1. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Tugas tambahan: Wakil Kepala Satuan Pendidikan

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

2. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Kepala Perpustakaan

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

3. Jenjang SMK

  • Tugas tambahan: Ketua Program Keahlian

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

4. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

5. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

6. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Tugas tambahan: Wali Kelas

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

7. Jenjang SMP, SMA, SMK

  • Tugas tambahan: Pembina OSIS

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

8. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pembina Ekstrakurikuler

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

9. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

10. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

11. Jenjang SMK

  • Tugas tambahan: Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

12. Jenjang SMK

  • Tugas tambahan: Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

13. Semua jenjang

  • Tugas tambahan: Penilai Kinerja Guru

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

14. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

15. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

16. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

17. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

18. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Operator Dapodik

  • Dasar Hukum: Permendikbud No. 79/2015

19. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Bendahara Sekolah

  • Dasar Hukum: Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022

20. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

  • Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 46/2023

21. Semua Jenjang

  • Tugas tambahan: Guru Piket

  • Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018

Baca juga: 4 Keunggulan Integrasi Portofolio Guru dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Itulah jawaban dari pertanyaan apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM. Dengan memahami macam-macam tugas tambahan tersebut, guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sesuai Kurikulum Merdeka. (DLA)