Tugas Tambahan yang Diberikan kepada Anda pada PMM

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM? PPM atau Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah platform yang digagas untuk mendukung kinerja guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.
Pada PMM, terdapat beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan oleh guru. Contohnya, seperti Belajar, Mengajar, dan Berkarya. Memahami tugas tambahan pada PMM sangat penting agar dapat mengimplementasikannya sesuai aturan.
Apa Tugas Tambahan Anda yang Diberikan kepada Anda pada PMM?
Apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM? Tugas tambahan adalah salah satu tahap dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Mengutip website pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, macam-macam tugas tambahan tersebut antara lain:
1. Jenjang SMP, SMA, SMK
Tugas tambahan: Wakil Kepala Satuan Pendidikan
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
2. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Kepala Perpustakaan
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
3. Jenjang SMK
Tugas tambahan: Ketua Program Keahlian
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
4. Jenjang SMP, SMA, SMK
Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
5. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
6. Jenjang SMP, SMA, SMK
Tugas tambahan: Wali Kelas
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
7. Jenjang SMP, SMA, SMK
Tugas tambahan: Pembina OSIS
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
8. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Pembina Ekstrakurikuler
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
9. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
10. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
11. Jenjang SMK
Tugas tambahan: Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
12. Jenjang SMK
Tugas tambahan: Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
13. Semua jenjang
Tugas tambahan: Penilai Kinerja Guru
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
14. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
15. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
16. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
17. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
18. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Operator Dapodik
Dasar Hukum: Permendikbud No. 79/2015
19. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Bendahara Sekolah
Dasar Hukum: Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
20. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 46/2023
21. Semua Jenjang
Tugas tambahan: Guru Piket
Dasar Hukum: Permendikbud 15/2018
Baca juga: 4 Keunggulan Integrasi Portofolio Guru dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Itulah jawaban dari pertanyaan apa saja tugas tambahan Anda yang diberikan kepada Anda pada PMM. Dengan memahami macam-macam tugas tambahan tersebut, guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sesuai Kurikulum Merdeka. (DLA)
