Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tujuan Bangsa Indonesia yang Bersifat Internasional dalam Pembukaan UUD 1945
22 April 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tujuan bangsa Indonesia yang bersifat internasional sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan tersebut bisa ditemukan pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang pertama. UUD 1945 juga mencerminkan tekad serta semangat juang bangsa Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan.
Tujuan Bangsa Indonesia yang Bersifat Internasional Sebagaimana Tercantum di Dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia
Dikutip dari Blak-blakan Bahas Mapel Pendidikan Kewarganegaraan SMP, Prasetyo (2012:220), politik luar negeri Republik Indonesia adalah suatu kebijakan yang diambil pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional.
Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan nasional. Dengan adanya politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasional ke dalam masyarakat antarbangsa.
Tujuan bangsa Indonesia yang bersifat internasional sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang dikutip dari situs resmi mkri.id berikut.
ADVERTISEMENT
Tujuan Nasional Indonesia Berdasarkan Pembukaan UUD 1945
Selain memiliki tujuan internasional, Indonesia juga memiliki tujuan nasional yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Tujuan-tujuan ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Berikut adalah 3 tujuan nasional Indonesia.
Jadi, tujuan bangsa Indonesia yang bersifat internasional sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)