Konten dari Pengguna

Tujuan Bangsa Indonesia yang Bersifat Internasional dalam Pembukaan UUD 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Tujuan Bangsa Indonesia yang Bersifat Internasional Sebagaimana Tercantum di Dalam Pembukaan UUD 1945 adalah. Sumber: Unsplash/Jez Timms
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Tujuan Bangsa Indonesia yang Bersifat Internasional Sebagaimana Tercantum di Dalam Pembukaan UUD 1945 adalah. Sumber: Unsplash/Jez Timms

Tujuan bangsa Indonesia yang bersifat internasional sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan tersebut bisa ditemukan pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang pertama. UUD 1945 juga mencerminkan tekad serta semangat juang bangsa Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan.

Tujuan Bangsa Indonesia yang Bersifat Internasional Sebagaimana Tercantum di Dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia

Ilustrasi untuk Tujuan Bangsa Indonesia yang Bersifat Internasional Sebagaimana Tercantum di Dalam Pembukaan UUD 1945 adalah. Sumber: Unsplash/Vrinceanu Iulia

Dikutip dari Blak-blakan Bahas Mapel Pendidikan Kewarganegaraan SMP, Prasetyo (2012:220), politik luar negeri Republik Indonesia adalah suatu kebijakan yang diambil pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional.

Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan nasional. Dengan adanya politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasional ke dalam masyarakat antarbangsa.

Tujuan bangsa Indonesia yang bersifat internasional sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Hal tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang dikutip dari situs resmi mkri.id berikut.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan Nasional Indonesia Berdasarkan Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi untuk Tujuan Bangsa Indonesia yang Bersifat Internasional Sebagaimana Tercantum di Dalam Pembukaan UUD 1945 adalah. Sumber: Unsplash/Olga Tutunaru

Selain memiliki tujuan internasional, Indonesia juga memiliki tujuan nasional yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Tujuan-tujuan ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Berikut adalah 3 tujuan nasional Indonesia.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

  2. Memajukan kesejahteraan umum.

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Lembaga Pelaksana Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945

Jadi, tujuan bangsa Indonesia yang bersifat internasional sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)