Tujuan dan Fungsi Hak Asasi Manusia yang Perlu Diketahui

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak ia lahir ke dunia. Hak asasi berasal dari Tuhan sebagai anugerah yang kodrati dan tidak dapat diberi atau dicabut oleh pihak lain. Fungsi hak asasi manusia yaitu untuk menegakkan keadilan dan kebebasan alamiah dalam menjalani kehidupan.
Dikutip dari jurnal Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis oleh S.R. Wilujeng (2013: 1), hak asasi manusia yang dianut di Indonesia mengacu pada Pancasila sebagai filsafat negara dan bangsa. Hak asasi yang terkandung dalam Pancasila mampu melingkupi aspek kemanusiaan sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Oleh karena itu, konsep HAM ini dinilai sebagai konsep yang paling tepat diterapkan di Indonesia.
Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki beberapa tujuan, beberapa di antaranya sebagai berikut:
Melindungi individu dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak manapun.
Menumbuhkan semangat saling menghargai antarmanusia.
Memberi batasan yang jelas agar hak-hak orang lain tidak dilanggar.
Baca juga: 6 Jenis Hak Asasi Manusia yang Diakui secara Internasional beserta Contohnya
Fungsi Hak Asasi Manusia
Fungsi hak asasi manusia yaitu agar setiap individu dapat merasa aman dan terjamin hak-haknya sebagai manusia yang bebas dan merdeka. Oleh karena itu, untuk menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia, dibentuklah berbagai lembaga atau organisasi yang menjaga dan menegakkan stabilitas HAM.
Di Indonesia, terdapat salah satu lembaga yang menangani penegakan HAM, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia atau KOMNAS HAM. Adapun fungsi KOMNAS HAM yaitu sebagai berikut:
Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan HAM.
Pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab HAM
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah
Pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah
Itulah tujuan dan fungsi hak asasi manusia. Perlu diketahui bahwa hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga terkait, melainkan juga menjadi tanggung jawab kita sebagai sesama manusia. (DLA)
