Konten dari Pengguna

Tujuan Dibentuknya BPUPKI dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tujuan Dibentuknya BPUPKI                          Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tujuan Dibentuknya BPUPKI Foto:Unsplash

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 1 Maret 1945. BPUPKI sendiri memiliki tujuan yakni untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Simak ulasan catatan sejarah kemerdekaan Indonesia berikut ini.

Dihimpun dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial yang disusun oleh Sugiharsono, I Wayan Legawa (2008:141), pembentukan BPUPKI merupakan taktik Jepang agar memperoleh dukungan dari Indonesia di Perang Asia-Pasifik. BPUPKI beranggotakan 60 orang dengan Dr. Rajiman Widyodiningrat sebagai ketuanya. BPUPKI diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945.

Baca juga: Alasan Jepang Membentuk BPUPKI Sebelum Kemerdekaan Indonesia.

Tujuan Dibentuknya BPUPKI

Tujuan Dibentuknya BPUPKI dalam Kemerdekaan Foto:Unsplash

BPUPKI dibentuk dengan tujuan jika di kemudian hari meneguhkan kemerdekaannya, maka bangsa Indonesia telah memiliki dasar negara. Oleh sebab itu, tugas pertama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara dan undang-undang dasar melalui sidang yang diadakan.

Sidang I BPUPKI

Sidang BPUPKI I diadakan pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, dengan agenda merumuskan dasar negara. Berbagai usulan mengenai dasar negara diajukan dalam sidang tersebut. Setelah Sidang I berakhir, untuk menindaklanjuti usulan-usulan tersebut, dibentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi rumusan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  2. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan Dibentuknya BPUPKI dalam Sejarah Indonesia Foto:Unsplash

Sidang II BPUPKI

Sidang BPUPKI II diadakan pada tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945, dengan agenda membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Panitia Perancang membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan semua pasal-pasalnya. Panitia Perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno, sedangkan Panitia Kecil dipimpin oleh Mr. Supomo.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Hal yang dilaporkan Ir. Soekarno selaku ketua adalah sebagai berikut.

  1. Pernyataan Indonesia merdeka.

  2. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).

  3. Batang tubuh UUD.

Sidang BPUPKI menyetujui tiga hal laporan tersebut, setelah sebelumnya juga menyetujui Piagam Jakarta sebagai sebagai Pembukaan UUD pada tanggal 11 Juli 1945.

Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang diperlukan dalam usaha kemerdekaan Indonesia. Sidang yang diadakan BPUPKI telah menghasilkan Piagam Jakarta yang kini menjadi Pembukaan UUD 1945.(DK)