Tujuan Dikeluarkannya Kebijakan Pinjaman Nasional Pada Tahun 1946

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kebijakan pinjaman nasional pada tahun 1946. Foto: pexels.com/ahsanjaya/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebijakan pinjaman nasional pada tahun 1946. Foto: pexels.com/ahsanjaya/
ADVERTISEMENT
Tujuan dikeluarkannya kebijakan pinjaman nasional adalah merancang pembangunan ekonomi. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang kebijakan pinjaman nasional, simak penjelasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 yang ditandai dengan pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno. Meskipun Indonesia sudah merdeka, namun masih banyak PR yang harus diatasi, salah satunya adalah pada sisi ekonomi. Untuk menghadapi permasalahan yang pelik ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan pinjaman nasioanl.

Tujuan Dikeluarkannya Kebijakan Pinjaman Nasional Pada Tahun 1946

Pada awal kemerdekaan Indonesia, perekonomian Indonesia sangatlah kacau, kas negara kosong, hingga blokade ekonomi dari pihak Belanda. Di sisi lain ,Indonesia tidak dapat melakukan ekspor-impor. Keadaan ini menyebabkan inflasi yang sangat tinggi dengan beredarnya mata uang Dai Nippon Teikoku Seibu atau mata uang Jepang secara banyak.
Akibatnya timbul keresahan sosial sehingga menimbulkan pemberontakan internal NKRI. Melihat hal tersebut, Belanda berharap bahwa dalam jangka waktu singkat, perekonomian Indonesia hancur dan dapat dikuasai kembali. Namun, apa yang tidak diharapkan Belanda tak kunjung terjadi. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam menangani masalah tersebut, salah satunya adalah kebijakan pinjaman nasional.
Ilustrasi tujuan dikeluarannya kebijakan pinjaman nasional. Foto: unsplash.com/mufidpwt
Dikutip dari Buku Siswa Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs Kelas 9 karya Nurul Hidayati, S.Pd. (2022:271-272), dalam mengatasi permasalah tersebut, Menteri Keuangan Ir. Suerachman Tjokroadisoerjo mengajukan kebijakan Pinjaman Nasional. Pengajuan tersebut disetujui Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Pemerintah menargetkan pinjaman dari masyarakat Indonesia sebesar Rp. 1 miliyar dalam dua tahap.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada tanggal 29 April 1946, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional.
Di dalam UU tersebut berisi tentang bentuk pinjaman nasional, di mana para masyarakat akan memberikan uang kepada negara dengan surat obligasi. Surat tersebut tidak bisa dilepaskan (dijual digadaikan,
diwariskan dan sebagainya). Pemerintah Indonesia akan mengembalikan pinjamannya paling lama 40 tahun.
Tak disangka, ternyata masyarakat Indonesia menyambut kebijakan tersebut. Dalam waktu 45 hari, pemerintah Indonesia sudah mendapatkan dana sebesar Rp. 500 juta. Kurang dari satu tahun, targer Rp. 1 miliyar sudah tercapai.
Dengan uang dari masyarakat, keuangan negara menjadi lebih stabil dengan diperkuat berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) pada tanggal 5 Juli 1946. Akan tetapi dengan buruknya pencatatan ditambah dengan Agresi Militer Belanda membuat gagalnya pemerintah Indonesia dalam mengembalikan pinjaman dan bunganya.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi mengenai tujuan dari kebijakan pinjaman nasional. Meskipun Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, kenyataannya adalah konsisi negara kita pada awal kemerdekaan sangatlah buruk. Hingga harus meminjam uang dari penduduknya sendiri.(MZM)