Tujuan Membuat Undang-Undang Perburuan untuk Melindungi Kelestarian Hewan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa tujuan membuat undang-undang perburuan untuk melindungi kelestarian hewan? Undang-undang adalah aturan tertulis yang dibuat untuk dilaksanakan oleh seluruh masyarakat yang hidup dan tinggal di suatu wilayah atau negara. Dalam membuat undang-undang itu ada tujuan yang ingin disampaikan. Begitu juga dengan membuat undnag-undnag perburuan.
Dikutip dari buku Monograf Perburuan Ramah Lingkungan Masyarakat Dayak karya Agus Dediansyah (2020: 24), Perburuan yang ramah lingkungan diajarkan guna mengontrol masyarakat agar dalam melakukan perburuan harus berdasar pada keseimbangan antara alam dan kebutuhan. Kebutuhan dan keberlangsungan hidup menjadikan masyarakat melakukan perburuan terhadap hewan liar di sekitar lingkungannya. Hutan sebagai habitat terhadap hewan merupakan tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat perburuan masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Perburuan juga dilakukan tidak hanya di hutan tetapi juga di sepanjang sungai.
Dalam konteks perburuan praktik etika konservasi yang dianut masyarakat merupakan bagian dari pemanfaatan sumber daya alam yang ada tanpa merusak lingkungan. Kegiatan berburu baik yang dilakukan berkelompok maupun perorangan dilakukan tidak sembarang tempat dan waktu. Pengetahuan inilah yang menentukan teknik yang dipakai dalam melakukan perburuan. Kebiasaan binatang selalu menjadi perhatian dari pemburu misalnya tempat-tempat dimana binatang mencari makan, minum, bertelur dan menginap di malam hari.
Membuat Undang-Undang Perburuan merupakan salah satu cara untuk melindungi kelestarian hewan apa? Simak penjelasan lengkapnya di ulasan berikut.
Tujuan Membuat Undang-Undang Perburuan untuk Melindungi Kelestarian Hewan
Perburuan liar saat ini masih marak dilakukan di Indonesia. Secara hukum upaya pemerintah dalam melindungi satwa langka dari ancaman kepunahan dilakukan dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selanjutnya di ikuti dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional.
Aturan lainnya yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan adanya aturan yang jelas penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif untuk melindungi satwa khusunya satwa langka.
Itulah tujuan membuat undang-undang perburuan untuk melindungi kelestarian hewan. Adanya undang-undang dan hukum yang jelas membuat kelestarian hewan dapat terjaga, apalagi jika hewan tersebut langka. Dengan aturan yang jelas penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif untuk melindungi satwa khusunya satwa langka.(Umi)
