Konten dari Pengguna

Tujuan PPPK sebagai Pegawai Pemerintah yang Diangkat dengan Jangka Waktu

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 November 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tujuan PPPK. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tujuan PPPK. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pegawai ASN yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Pemerintah memiliki tujuan PPPK dalam mengisi pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, adanya PPPK menjadi salah satu cara mengatasi permasalahan pegawai honorer. Sehingga, memberikan manfaat untuk instansi pemerintah maupun masyarakat luas.

Pembentukan PPPK

Ilustrasi tujuan PPPK. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Dikutip dari laman bkn.go.id, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Alasan di balik pembentukan PPPK adalah sebagai berikut.

1. Mengatasi Kurangnya ASN

Saat ini, banyak formasi ASN yang kosong atau tidak terisi, terutama di daerah-daerah tertentu. Hal ini berdampak pada pelayanan publik menjadi tidak optimal dan tidak merata.
Sehingga, dengan adanya PPPK, pemerintah dapat merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

2. Meningkatkan Kualitas ASN

PPPK diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pegawai ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi mereka. Sebab, PPPK memiliki mekanisme penilaian kinerja yang lebih ketat dan transparan, serta dapat diberhentikan jika tidak memenuhi target.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PPPK juga dapat menjadi sarana untuk merekrut pegawai yang memiliki keahlian khusus atau spesifik yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

3. Memberikan Kesempatan Lebih Masyarakat

Adanya PPPK, masyarakat yang memiliki minat dan kemampuan untuk berkarier di sektor publik dapat mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi yang objektif dan kompetitif.
PPPK juga memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah untuk mendapatkan status ASN.

Tujuan PPPK sebagai Pegawai ASN

Ilustrasi tujuan PPPK. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Tujuan PPPK sebagai pegawai ASN untuk mencapai beberapa hal sebagai berikut.

1. Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik

Adanya PPPK membuat pemerintah dapat mengalokasikan SDM secara lebih tepat sasaran dan fleksibel sesuai kebutuhan dan prioritas. Selain itu, PPPK diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terlebih, PPPK diperuntukkan bagi tenaga profesional pada jabatan tertentu. Sehingga, kebutuhan suatu pekerjaan dapat langsung diisi oleh PPPK tidak seperti ASN yang harus melewati tahapan satu per satu.

2. Meningkatkan Profesionalisme

PPPK memiliki perjanjian kerja yang mengatur target kerja, intensif, hingga sanksi. Artinya, profesionalisme seorang PPPK harus jaga. Sebab, mereka dapat diberhentikan apabila tidak mencapai target yang dibutuhkan.

3. Meningkatkan Kesejahteraan

PPPK akan mendapatkan penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan pensiun. Berbeda halnya dengan pegawai honorer yang penghasilannya menyesuaikan kemampuan instansi tanpa memiliki jaminan kerja.
Demikianlah penjelasan singkat tentang tujuan PPPK sebagai pegawai ASN dengan kontrak kerja. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan tentang PPPK.(MZM)
ADVERTISEMENT