Tujuan Sinkronisasi secara Vertikal dalam Peraturan Perundang-undangan
Konten dari Pengguna
23 November 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tujuan Sinkronisasi secara Vertikal dalam Peraturan Perundang-undangan
Agar kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara dapat berjalan secara teratur, peraturan perundang-undangan perlu dijalankan dengan baik dan benar. Namun dalam pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan perlu dilakukan sinkronisasi.
Apa itu sinkronisasi dalam perundang-undangan? Penjelasan mengenai definisi sinkronisasi dipaparkan dalam buku Dinamika Hukum Perjanjian Perkawinan di Indonesia: Kajian Terhadap Lembaga Eksekutorial dan Solusi Permasalahannya yang disusun oleh Dr. Agus Purnomo, Lutfiana Dwi Mayasari M.H., M.SI (2021: 66).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa sinkronisasi adalah sebuah upaya untuk menyelaraskan dan menyerasikan berbagai perundang-undangan baik regulasi perundang-undangan yang telah berlaku secara umum maupun regulasi yang sedang dalam proses penyusunan dan mengatur bidang tertentu.
Tujuan dari dilakukannya sinkronisasi adalah untuk memastikan bahwa substansi yang diatur dalam regulasi tersebut tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, saling melengkapi, berkorelasi erat, dan sesuai dengan asas perundang-undangan. Sinkronisasi dalam peraturan perundang-undangan ini dapat dilakukan dengan dua cara.
ADVERTISEMENT
Pemaparan mengenai cara sinkronisasi peraturan perundang-undangan dijelaskan dalam buku Teori dan Hukum Perancangan Perda yang ditulis Dr. Jazim Hamidi SH, MH, Ria Casmi Arrsa , Nurul Laili Fadhilah (2012: 40). Dikutip dalam buku tersebut bahwa sinkronisasi peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
Sinkronisasi Vertikal
Sinkronisasi ini dilakukan dengan melihat apakah suatu peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam suatu bidang tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Sinkronisasi model ini dilakukan dengan berpedoman pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menetapkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Di samping harus memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dalam sinkronisasi vertikal juga perlu diperhatikan kronologis tahun dan nomor penetapan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Sinkronisasi Horizontal
ADVERTISEMENT
Sinkronisasi ini dilakukan dengan melihat pada berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sederajat dan mengatur bidang yang sama atau terkait. Sinkronisasi horizontal juga harus dilakukan secara kronologis, yaitu sesuai dengan urutan waktu ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dari pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan sinkronisasi secara vertikal adalah untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan begitu, kepastian hukum antar produk undang-undang yang disusun lebih jelas sehingga tidak terjadi tumpah tindih peraturan perundang-undangan.
Pembahasan mengenai tujuan sinkronisasi secara vertikal dalam peraturan perundang-undangan dapat Anda ketahui untuk memperluas wawasan Anda khususnya dalam pengetahuan hukum yang berlaku di Indonesia. (DAP)