Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Tulisan Sighat Ijab dan Qabul Lengkap dalam Akad Pernikahan Islam
4 Februari 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tuliskan sighat ijab dan qabul secara lengkap dalam agama Islam! Bacaan ini merupakan salah satu rukun dalam pernikahan . Bacaan ijab qabul adalah hal penting bagi kehidupan muslim, yang menandai komitmen dan tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Apalagi dalam pernikahan yang sering digambarkan sebagai mitsaqan ghaliza. Tanpa adanya ijab qabul, maka sebuah pernikahan akan dianggap tidak sah.
Lafaz Sighat Ijab dan Qabul dalam Pernikahan Islam
Dikutip dari buku Di Ambang Pernikahan, M Fauzil dkk (2002), ijab qabul adalah pernyataan serah terima dari kedua belah pihak. Ijab berarti perkataan yang keluar dari wali perempuan atau orang yang menggantikannya sebagai wakil.
Lafal ijab yang disepakati keabsahannya adalah, "Aku nikahkan..." dan "Aku kawinkan...". Sementara itu, qabul adalah perkataan yang diucapkan oleh pihak laki-laki yang menunjukkan adanya keridhaan untuk menikah.
Lafal qabul yang sah menurut para ulama cukup dengan mengatakan, "Saya terima nikahnya". Dalam tata caranya, ijab diucapkan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan qabul.
ADVERTISEMENT
Jika qabul terucap sebelum ijab maka qabul tidak bermakna apa-apa, sebab qabul merupakan reaksi ijab. Berikut jawaban atas pertanyaan, "Tuliskan sighat ijab dan qabul secara lengkap dalam agama Islam!"
1. Lafal Ijab
Lafal ijab sebenarnya telah tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 37:
زَوَّجْنٰكَهَا
Artinya: "Kami nikahkan engkau dengan dia."
Berikut ini tulisan lafal ijab dalam bahasa Arab:
أنكحتك أو زوجتك مخطوبتك بنتي ... على المهر ... حالا
"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."
Artinya: "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."
2. Lafal Qabul
Adapun lafal qabul adalah sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ
ADVERTISEMENT
"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
Baca juga: 5 Hikmah Pelaksanaan Akikah bagi Umat Muslim
Itulah jawaban atas pertanyaan, "Tuliskan sighat ijab dan qabul secara lengkap dalam agama Islam !". Bacaan ini merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang wajib dilakukan. (Gin)