Tutorial Cara Bikin Paspor Online untuk Berlibur ke Luar Negeri

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah kamu berencana untuk berlibur ke luar negeri? Pastinya sangat menyenangkan untuk berjalan-jalan di tempat baru. Akan ada banyak makanan, kebudayaan, dan tempat wisata baru yang akan kamu kunjungi. Apabila kamu baru pertama kali ke luar negeri, sangat penting untuk mempersiapkan paspor terlebih dahulu. Apa itu paspor? Pengertian paspor adalah dokumen resmi bagi seseorang atau individu yang memuat biodata pemegangnya dan berlaku untuk melakukan kunjungan, perjalanan ke luar negeri, atau mungkin akan menetap di suatu negeri. Paspor dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bawah keimigrasian di tempat atau daerah di mana orang tersebut berdomisili. Namun, saat ini kamu dapat membuat paspor dengan tutorial cara bikin paspor online.
Cara Membuat Paspor Online yang Dijamin Mudah
Tidak sulit untuk mengajukan pembuatan paspor baru. Dikutip dari buku Merencanakan Sendiri Jalan-Jalan Keliling Dunia yang ditulis oleh Sonson NS, biaya dan tata cara pembuatan paspor di berbagai kota pasti berbeda-beda. Apabila kamu ingin membuat paspor dengan mudah, berikut tutorial cara bikin paspor online untuk berlibur ke luar negeri:
Pertama, kamu dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi M-Paspor di App Store (iOS) atau Google Play Store (Android).
Permohonan mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda kode pembayaran. Biaya paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000, dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama adalah Rp 1.000.000,- (layanan percepatan di luar penerbitan paspor).
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan dalam membuat paspor?
Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Tutorial cara bikin paspor online dapat kamu lakukan tanpa harus ke kantor imigrasi. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)
