Konten dari Pengguna

Ukuran Rumah Subsidi Terbaru Juni 2025 Akan Diperkecil, Ini Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Ukuran Rumah Subsidi Terbaru Juni 2025. Sumber: Unsplash/Tierra Mallorca
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Ukuran Rumah Subsidi Terbaru Juni 2025. Sumber: Unsplash/Tierra Mallorca

Ukuran rumah subsidi terbaru Juni 2025 sedang dibahas oleh pemerintah. Ada aturan baru terkait batas minimal rumah subsidi. Pemerintah berencana mengurangi luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Luas tanah beserta bangunan rumah subsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR). Masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi perlu mengetahui aturan terkait ukuran rumah yang baru.

Penjelasan Ukuran Rumah Subsidi Terbaru Juni 2025 Akan Diperkecil

Ilustrasi untuk Ukuran Rumah Subsidi Terbaru Juni 2025. Sumber: Unsplash/Artful Homes

Rumah adalah kebutuhan dasar bagi setiap orang. Sayangnya, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membeli rumah. Harga tanah yang semakin mahal membuat harga rumah ikut melambung. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan program rumah subsidi.

Dikutip dari Membangun Rumah Rakyat dengan Pembiayaan Mikro Perumahan, Mustar, dkk (2022:116), subsidi merupakan bentuk dukungan pemerintah atas tanggung jawabnya dalam menjamin semua rakyat bertempat tinggal yang layak.

Saat ini, luas tanah dan bangunan rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Pada Kepmen PUPR tersebut, luas tanah minimal adalah 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan, luas bangunan minimal adalah 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Mengutip dari kumparan.com, pemerintah tengah membahas aturan baru soal batas minimal rumah subsidi. Ukuran rumah subsidi terbaru Juni 2025 disebutkan diperkecil. Berdasarkan aturan baru tersebut, luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi dan luas bangunan mulai dari 18 hingga 36 meter persegi.

Aturan baru tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Namun, belum ada nomor keputusan yang dimasukkan. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyatakan bahwa belum ada keputusan final terkait usulan pengurangan luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Fahri Hamzah juga menjelaskan bahwa ada pembahasan untuk memperluas ukuran rumah subsidi menjadi minimal 40 meter persegi. Perlu diingat, hal ini belum final sehingga masyarakat diharapkan tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BBM 2025 dan Cara Ceknya, Wajib Dicatat

Demikian penjelasan tentang ukuran rumah subsidi terbaru Juni 2025 yang akan diperkecil. Semoga bermanfaat. (KRIS)