news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ulasan Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945 dan 3 Pokok Lainnya Lengkap

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 Desember 2022 21:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/@nickgunner - pokok pikiran kedua pembukaan uud 1945 adalah negara
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@nickgunner - pokok pikiran kedua pembukaan uud 1945 adalah negara
ADVERTISEMENT
Pada bagian Pembukaan UUD 1945, terkandung pokok-pokok pikiran. Contohnya, pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 adalah negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 memang terdiri dari beberapa bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Mengutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks, Retno Widyani, 2015, seluruh bagian tersebut bersatu sebagai dasar hukum tertulis bagi konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia.

Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945

Jika membahas mengenai pokok pikiran dalam UUD 1945, pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 adalah negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur.
https://unsplash.com/@tusik
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan singkat pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.

1. Pokok Pikiran Pertama: Persatuan

Dalam pembukaan UUD 1945, terdapat kalimat yang berbunyi, "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
ADVERTISEMENT
Bisa disimpulkan, bahwa makna yang terkandung adalah setiap warga negara, tanpa mengenal latar belakang apa pun, memang sudah seharusnya mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan.

2. Pokok Pikiran Kedua: Keadilan Sosial

Dalam kalimat "Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.", terdapat makna bahwa negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur. Dengan kata lain, kesejahteraan dan kemakmuran merupakan hal penting yang perlu diwujudkan secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.

3. Pokok Pikiran Ketiga: Kedaulatan Rakyat

Pada pembukaan UUD 1945 juga bisa Anda temukan kalimat yang berbunyi, "“Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.”.
Maknanya adalah prinsip dan konsep demokrasi yang diterapkan di Indonesia mampu menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
ADVERTISEMENT

4. Pokok Pikiran Keempat: Ketuhanan

“Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”. Makna yang terkandung dalam kalimat tersebut adalah penjelasan secara tersurat dan tersirat bahwa negara memang mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Negara juga menjunjung tinggi kebebasan warga negaranya dalam menjalankan ibadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut.
Demikian ulasan mengenai pokok-pokok pikiran yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seperti Anda lihat, bisa disimpulkan bahwa pokok pikiran kedua pembukaan uud 1945 adalah negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur. (DNR)