Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Ulasan Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945 dan 3 Pokok Lainnya Lengkap
8 Desember 2022 21:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada bagian Pembukaan UUD 1945 , terkandung pokok-pokok pikiran. Contohnya, pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 adalah negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 memang terdiri dari beberapa bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Mengutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks, Retno Widyani, 2015, seluruh bagian tersebut bersatu sebagai dasar hukum tertulis bagi konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia.
Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945
Jika membahas mengenai pokok pikiran dalam UUD 1945, pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 adalah negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan singkat pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
1. Pokok Pikiran Pertama: Persatuan
Dalam pembukaan UUD 1945, terdapat kalimat yang berbunyi, "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
ADVERTISEMENT
Bisa disimpulkan, bahwa makna yang terkandung adalah setiap warga negara, tanpa mengenal latar belakang apa pun, memang sudah seharusnya mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan.
2. Pokok Pikiran Kedua: Keadilan Sosial
Dalam kalimat "Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.", terdapat makna bahwa negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur. Dengan kata lain, kesejahteraan dan kemakmuran merupakan hal penting yang perlu diwujudkan secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.
3. Pokok Pikiran Ketiga: Kedaulatan Rakyat
Pada pembukaan UUD 1945 juga bisa Anda temukan kalimat yang berbunyi, "“Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.”.
Maknanya adalah prinsip dan konsep demokrasi yang diterapkan di Indonesia mampu menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
ADVERTISEMENT
4. Pokok Pikiran Keempat: Ketuhanan
“Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”. Makna yang terkandung dalam kalimat tersebut adalah penjelasan secara tersurat dan tersirat bahwa negara memang mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Negara juga menjunjung tinggi kebebasan warga negaranya dalam menjalankan ibadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut.
Demikian ulasan mengenai pokok-pokok pikiran yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seperti Anda lihat, bisa disimpulkan bahwa pokok pikiran kedua pembukaan uud 1945 adalah negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur. (DNR)