Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Ulasan tentang Fusi Partai yang Terjadi Pada Tahun 1973
26 Oktober 2022 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Jelaskan Tentang Fusi Partai Yang Terjadi Pada Tahun 1973. Foto Unsplash Mufid Majnun](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gga7hz2ttgybdn6mpbwwdyz7.jpg)
ADVERTISEMENT
Jelaskan tentang fusi partai yang terjadi pada tahun 1973! Fusi partai politik adalah penyederhanaan atau penggabungan partai yang merupakan salah satu kebijakan oleh Presiden Soeharto. Fusi atau penggabungan partai politik ini dilakukan pada tahun 1973. Fusi partai dilakukan oleh presiden Soeharto dengan tujuan agar dapat menciptakan stabilitas politik pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebijakan penggabungan partai ini menjadi salah satu syarat utama agar mencapai pembangunan ekonomi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Fusi Partai Pada Tahun 1973
Sebelum membahas mengenai fusi partai, apakah kalian tahu apa arti dari partai? Mengutip buku dengan judul Penghantar Hukum Partai Politik karya Fajlurrahman Jurdi (2020:15), menurut penetapan Presiden RI Nomor 7 Pnps Tahun 1959, partai adalah organisasi golongan rakyat berdasarkan persamaan kehendak di dalam negara untuk memperjuangkan bersama-sama tercapainya tujuan rakyat yang tersusun dalam bentuk negara
Fusi parpol pada tahun 1973 diberlakukan di Indonesia karena beberapa hal. Namun, yang menjadi latar belakang utamanya adalah karena tidak stabilnya politik pada masa orde baru. Hal tersebut disebabkan oleh sistem kepartaian. Selain karena sistem kepartaian, pada masa orde baru terdapat banyak partai politik yang menimbulkan kepentingan partai dan ideologi.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1955, lahir 29 partai yang tidak termasuk perorangan. Maka dari itu lahirlah Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 tahun 1960 mengatur tentang pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai politik. Setelah itu pada tanggal 14 Mei 1960, hanya ada sepuluh partai yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat. Semenjak saat itu, kebijakan fusi partai politik terus berlangsung hingga pada presiden Soeharto. Namun, presiden soeharto mengeluarkan kebijakan fusi partai politik pada saat era orde baru atau tahun 1973.
Pada pemilu tahun 1971, partai Golongan Karya unggul dengan suara terbanyak. Pada saat itu, golkar mendapatkan suara sebanayak 62,8 persen atau sebanyak 236 kursi DPR. Sementara suara terbanyak didapatkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dengan 18,6 persen atau 58 kursi. Pada tahun tersebut, partai Golongan Karya menguasai kursi DPR dan MPR. Maka selanjutnya pada pemilu tahun 1977 hanya ada tiga peserta.
ADVERTISEMENT
Pada bulan Januari tahun 1973, partai islam di Indonesia seperti PSII, NU, dan Perti membentuk partai baru Bernama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Itulah jawaban "jelaskan tentang fusi partai yang terjadi pada tahun 1973". Jadi, fusi partai politik adalah penggabungan partai politik dengan tujuan menstabilitaskan kehidupan politik bagi negara dan bangsa. (FAR)