Konten dari Pengguna

Ulasan tentang Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri. Sumber: Pexels.com/Ivan Samkov
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri. Sumber: Pexels.com/Ivan Samkov

Hukum ziarah kubur saat lebaran Idul Fitri mungkin jadi pertanyaan sebagian banyak orang. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut sudah menjadi tradisi saat menjumpai momen lebaran. Ketika lebaran selain untuk mendoakan, sebagian orang kerap berziarah untuk mengobati rasa rindu terhadap orang tua yang sudah tiada.

Namun, bagaimanakah hukum ziarah kubur saat lebaran Idul Fitri? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

Penjelasan tentang Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri

Ilustrasi Hari Idul Fitri. Sumber: Pexels.com/RODNAE Productions

Ziarah kubur adalah ibadah yang mulia dan diperintahkan secara langsung oleh Rasulullah SAW. Banyak manfaat yang didapatkan ketika berziarah kubur, baik bagi yang mendoakan maupun yang didoakan.

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur yang Sesuai dengan Tuntunan Rasulullah SAW

Mengutip dari buku yang berjudul Mari Ziarah Kubur karya Abdurrahman Misno BP (2020: 35) Rasulullah saw. memberitahukan bahwa ziarah kubur memiliki beberapa hikmah sebagaimana yang disampaikan dalam hadis sebagai berikut.

Pada awalnya aku melarang kalian untuk menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah!, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata, mengingat akhirat, dan janganlah kalian mengatakan al hujr (perkataan mungkar). HR. Muslim, Ahmad, al Hakim, at Tirmidzi dan Abu Dawud”.

Keterangan hadist tersebut menjelaskan bahwa hukum ziarah kubur saat lebaran Idul Fitri atau hari lainnya boleh dan sunah untuk dilakukan, karena akan mengingatkan kepada kematian, akhirat, dan bisa melembutkan hati. Hal ini baik agar manusia tidak terlena oleh kesibukan dan aktivitas di dunia yang bisa membuat dirinya jauh dari Allah dan lupa bahwa ada kehidupan lain setelah dunia.

Ziarah kubur dapat berubah hukumnya menjadi makruh atau haram apabila dilakukan dengan tujuan yang bertentangan dengan syariat Islam. Contohnya seperti niat berziarah kubur untuk meminta kepada kuburan atau para penghuninya. Hal ini salah karena hanya kepada Allah tempat menyembah dan meminta segala sesuatu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum ziarah kubur saat lebaran Idul Fitri boleh dilakukan. Namun, agar tidak salah dalam nilai esensi ziarah kubur, ingatlah untuk tetap memperhatikan aturan-aturan Islam yang berkaitan dengannya, ya! (AA)