Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Ulasan tentang Makna Kesetiaan terhadap Bangsa dan Negara
10 Agustus 2022 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesetiaan terhadap bangsa atau bela negara merupakan sangat dibutuhkan untuk kelangsungan suatu negara. Tanpa ada warga yang rela membela negara, maka kedaulatan negara dapat terancam. Bahkan terdapat sebuah istilah yang menjelaskan bahwa kesetiaan terhadap bangsa dan negara memiliki makna patuh dan taat, serta teguh hati mempertahankan bangsa dan negara . Lantas apa makna dari kalimat tersebut?
ADVERTISEMENT
Ulasan tentang Makna Kesetiaan terhadap Bangsa dan Negara
Berdasarkan Encyclopedia Britannica, kesetiaan atau pengabdian terhadap bangsa maupun negara memiliki makna patuh dan taat. Kesetiaan ini di atas kelompok atau kepentingan individu.
Dijelaskan oleh Ujang Permana, S.Sos, M.Si dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2021:30), sebagai warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah.
Oleh sebab itu, setiap warga negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berperilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi dilanggar.
ADVERTISEMENT
Lantas apa makna dari kesetiaan terhadap bangsa dan negara? Simak ulasan ini.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia , serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman.
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi dalam UU Nomor 3 tahun 2022 pasal 1 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Semoga dengan mengetahui makna dari kesetiaan terhadap bangsa dan negara dapat menambah jiwa bela negara kita terhadap negara Indonesia.(MZM)