Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
UMK Surakarta 2025 dan 34 Kota Lain di Jawa Tengah
30 Desember 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi UMK Surakarta 2025 kerap dicari para pekerja. Pasalnya, UMK di Kabupaten Surakarta mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut tentunya memberikan harapan bagi setiap pekerja di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Penetapan tersebut berisi tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota dan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, yakni standar minimum upah yang ada di setiap kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh gubernur yang didasarkan atas pengajuan dari bupati atau walikota.
UMK Surakarta 2025 untuk Para Pekerja
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan pengumuman tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Secara resmi, Presiden Prabowo Subianto memberi pengumuman tentang kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Lantas, berapa UMK di Kabupaten Surakarta pada tahun 2025? Berdasarkan laman resmi jatengprov.go.id, jumlah UMK Surakarta 2025 adalah Rp2.416.560. Informasi ini penting diketahui para pengusaha maupun pekerja supaya bisa mendapatkan upah yang layak dan sesuai.
ADVERTISEMENT
UMK Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah 2025
Berikut adalah informasi tentang UMK kabupaten atau kota di Jawa Tengah berdasarkan laman resmi jatengprov.go.id.
Demikianlab informasi tentang UMK Surakarta 2025 lengkap dengan kabupaten atau kota yang ada di Jawa Tengah . (Adm)
ADVERTISEMENT