Konten dari Pengguna

UMK Surakarta 2025 dan 34 Kota Lain di Jawa Tengah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi  UMK Surakarta 2025. Sumber: Unsplash/Alexander Grey
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Surakarta 2025. Sumber: Unsplash/Alexander Grey

Informasi UMK Surakarta 2025 kerap dicari para pekerja. Pasalnya, UMK di Kabupaten Surakarta mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut tentunya memberikan harapan bagi setiap pekerja di daerah tersebut.

Penetapan tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Penetapan tersebut berisi tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota dan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, yakni standar minimum upah yang ada di setiap kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh gubernur yang didasarkan atas pengajuan dari bupati atau walikota.

UMK Surakarta 2025 untuk Para Pekerja

Ilustrasi UMK Surakarta 2025. Sumber: Unsplash/Alexander Grey

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan pengumuman tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Secara resmi, Presiden Prabowo Subianto memberi pengumuman tentang kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.

Lantas, berapa UMK di Kabupaten Surakarta pada tahun 2025? Berdasarkan laman resmi jatengprov.go.id, jumlah UMK Surakarta 2025 adalah Rp2.416.560. Informasi ini penting diketahui para pengusaha maupun pekerja supaya bisa mendapatkan upah yang layak dan sesuai.

UMK Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah 2025

Ilustrasi UMK Surakarta 2025. Sumber: Unsplash/Alexander Grey

Berikut adalah informasi tentang UMK kabupaten atau kota di Jawa Tengah berdasarkan laman resmi jatengprov.go.id.

  1. Kabupaten Cilacap Rp2.640.248,00

  2. Kabupaten Banyumas Rp2.338.410,00

  3. Kabupaten Purbalingga Rp2.338.283,12

  4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.170.475,32

  5. Kabupaten Kebumen Rp2.259.873,55

  6. Kabupaten Purworejo Rp2.265.937,67

  7. Kabupaten Wonosobo Rp2.299.521,38

  8. Kabupaten Magelang Rp2.467.488,00

  9. Kabupaten Boyolali Rp2.396.598,00

  10. Kabupaten Klaten Rp2.389.872,78

  11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.359.488,00

  12. Kabupaten Wonogiri Rp2.180.587,50

  13. Kabupaten Karanganyar Rp2.437.110,00

  14. Kabupaten Sragen Rp2.182.200,00

  15. Kabupaten Grobogan Rp2.254.090,00

  16. Kabupaten Blora Rp2.238.430,85

  17. Kabupaten Rembang Rp2.236.168,78

  18. Kabupaten Pati Rp2.332.350,00

  19. Kabupaten Kudus Rp2.680.485,72

  20. Kabupaten Jepara Rp2.610.224,00

  21. Kabupaten Demak Rp2.940.716,00

  22. Kabupaten Semarang Rp2.750.136,00

  23. Kabupaten Temanggung Rp2.246.850,00

  24. Kabupaten Kendal Rp2.783.455,25

  25. Kabupaten Batang Rp2.534.383,00

  26. Kabupaten Pekalongan Rp2.486.653,59

  27. Kabupaten Pemalang Rp2.296.140,00

  28. Kabupaten Tegal Rp2.333.586,46

  29. Kabupaten Brebes Rp2.239.801,50

  30. Kota Magelang Rp2.281.230,00

  31. Kota Salatiga Rp2.533.583,00

  32. Kota Semarang Rp3.454.827,00

  33. Kota Pekalongan Rp2.545.138,00

  34. Kota Tegal Rp2.376.683,82

Baca juga: Informasi UMK Pemalang 2025 dan Kabupaten Lainnya

Demikianlab informasi tentang UMK Surakarta 2025 lengkap dengan kabupaten atau kota yang ada di Jawa Tengah. (Adm)